INSTINGJURNALIS.com - Pemerintah kembali melakukan proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi 2021.
Tak terkecuali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai. Pengumuman resmi telah disampaikan melalui laman resmi Pemkab Sinjai pada Rabu (30/6/2021) kemarin.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumberdaya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mannan menyebut, Kabupaten Sinjai mendapat formasi kuota CPNS dan PPPK sebanyak 357.
"Jumlahnya 357. Tenaga kesehatan 152 untuk teknis 205 kemudian PPPK Guru 890," ungkapnya, Rabu (30/6/2021).
Lukman mengatakan bahwa, jumlah kuota CPNS tahun ini terbilang meningkat dibanding pada formasi 2019 lalu di Kabupaten Sinjai.
Dimana, formasi CPNS Tahun 2019 untuk Kabupaten Sinjai sebanyak 115, terdiri dari 99 formasi untuk Tenaga Pendidikan dan 16 Formasi untuk Tenaga Kesehatan.
"Alhamdulillah ada peningkatan signifikan karena tahun ini kita mendapat kouta formasi CPNS itu 357 dari 115 tahun sebelumnya. Itupun tahun sebelumnya, tidak ada untuk teknis," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi, Akbar menjelaskan bahwa, beberapa persyaratan telah ditetapkan pada seleksi pengadaan CASN.
Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 437 Tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan ASN lingkup Pemkab Sinjai.
"Beberapa syarat sudah ditentukan berdasarkan peraturan KemenPANRB, lalu kemudian tetap dilakukan seleksi berdasarkan formasi yang ada," ungkap Akbar yang juga Sekda Sinjai, Kamis (1/7/2021).
Berdasarkan pengumuman resmi yang disampaikan, berikut jadwal lengkap penerimaan CPNS dan PPPK 2021:
Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni-14 Juli 2021
Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni-21 Juli 2021
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28-29 Juli 2021
Masa sanggah: 30 Juli-1 Agustus 2021
Jawab sanggah: 30 Juli-8 Agustus 2021
Pengumuman pasca sanggah: 9 Agustus 2021
Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021
Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021
Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021
Masa sanggah: 20-22 Desember 2021
Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021
Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021
Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022
Usul penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022.
Editor: Satria
Komentar0