TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Praktiksi Hukum Minta APH Tindak Lanjuti Dugaan Permintaan Fee Proyek di Sinjai

Satria

INSTINGJURNALIS.Com--Proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai nampaknya jadi ladang bisnis bagi pejabat setempat. Seorang pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) diduga minta fee 20 persen untuk proyek infrastruktur.

Screenshot percakapan Whatsapp yang beredar di media sosial itu, seorang pejabat ULP berninisal HA diduga meminta fee 20 persen untuk perencanaan pembangunan jembatan. Meskipun belum diketahui jembatan mana yang dimaksud. 

Berdasarkan penelusuran, dalam percakapan itu, seorang pejabat yang dimaksud menduduki jabatan sebagai Kabag ULP (sekarang menjabat sebagai Kadis Perikanan dan Kelautan Sinjai) meminta kepada seseorang untuk melunasi sisa pembayaran karena ada kebutuhan mendesak (diduga kesepakatan untuk memenangkan lelang). 

"Coba hitungki berapa 20 persennya di perencanaan pembangunan jembatan, lunasimi pale sisa 20 persen karena ada yang mau ditutupi mendesak bela," kata HA dalam percakapan di Wathsapp. 

Pesan tersebut kemudian dibalas diduga seorang perpanjangan tangan dari seorang kontraktor yang ada di Makassar akan menyampaikan hal itu ke seorang berinisial MB, dengan dalih pengawasan jalan yang akan dilelang bulan Januari (belum diketahui maksud Januari kapan disni). 

Sementara dikonfirmasi HA yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sinjai, membantah permintaan fee 20 persen yang beredar di media sosial itu. 

"Saya tidak tahu hal itu, saya tidak pernah begitu," singkat HA (13/07/2021).

Menanggapi hal itu, Praktisi hukum Dedi Rawan meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri informasi tersebut. Ia menduga permintaan fee yang dilakukan oleh oknum pejabat tersebut masuk unsur gratifikasi dan suap.

Kata dia, permintaan fee 20 persen itu diduga telah melanggar pasal 12B Ayat 1 UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Kami minta Jaksa ataupun Polisi segera menelusuri hal itu, dengan permintaan 20 persen itu kami menduga ada kesepakatan jahat yang lahir dan diduga melanggar undang-undang dan memenuhi syarat gratifikasi dan suap," kata Dedi Rawan, Sabtu (17/07/2021). 

Pengacara dari Lembaga ASH itu menjelaskan, pasal 12B Ayat (1) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 berbunyi Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Komentar0

Type above and press Enter to search.