TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Ayah di Sulsel Cabuli Anak Tiri hingga Melahirkan

Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Polisi meringkus H (33) warga Kabupaten Bulukumba setelah dilaporkan menghamili anak tirinya berumur 16 tahun hingga melahirkan. 


Aksi pelaku terbongkar saat korban datang ke rumah pamannya di area Kecamatan Herlang pada Senin (19/07). Korban yang tengah mengandung sembilan bulan tiba-tiba hendak melahirkan sehingga dilarikan ke puskesmas setempat.


Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono kepada wartawan, Jumat (20/8/2021), pelaku dua kali mencabuli korban di wilayah Kecamatan Bontotiro pada 2020. Pelaku melancarkan aksinya saat rumah dalam kondisi sepi.

"Korban juga sempat mendapat ancaman agar tidak memberitahukan perbuatannya," kata Bayu. 


Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan menjadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 76D dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


"Untuk ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Bayu.

Komentar0

Type above and press Enter to search.