TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Oknum Anggota DPRD Soppeng Ditersangkakan Kasus Pengrusakan Hutan Lindung

Try


INSTINGJURNALIS.Com--AS Seorang anggota DPRD Kabupaten Soppeng ditetapkan tersangka dalam kasus pembalakan dan pengrusakan hutan lindung di Desa Pumpungan, Kecamatan Lalabatasa. Selain AS, polisi juga menetapkan dua tersangka M dan N. 


"Tiga orang yang ditetapkan tersangka inisial AS, M, dan N. Salah satu di antaranya anggota dewan,” kata Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan, Selasa (03/08/2021). 


Noviarif menjelaskan, menjelaskan AS ditetapkan tersangka atas kasus pengrusakan hutan lindung bersama M dan N. AS memerintahkan kedua tersangka untuk menebang pohon itu untuk dijadikan objek wisata. 


Dia menyebut luas lahan hutan lindung tersebut sekitar 13 hektare dan sudah empat hektare pohon di hutan lindung itu sudah ditebang.


"M dan N disuruh A. sebagaian lokasinya A dan tidak masuk kawasan hutan lindung, lalu diperintahkan tebang pohon untuk tanam pohon durian di kawasan hutan lindung, mau dijadikan lokasi agro wisata,” lanjut Arif. 


Noviarif Kurniawan menambahkan, para tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 junto pasal 12 Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal itu berasal dari Undang-Undang 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan Hutan.


”Itu undang-undang lama, tetapi karena masuk di Undang-Undang Cipta Kerja kemarin diperbarui, hanya bunyi pasalnya yang sedikit agak berubah, tapi sama tuntutan pidananya 5 tahun dan denda Rp 2,5 miliar,” ucap Noviarif Kurniawan.

Komentar0

Type above and press Enter to search.