TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kasus BPNT Sinjai, Pemilik Perusahaan Terima Rp 30 Juta Sekali Penyaluran

Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Fakta baru dalam kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Sinjai kembali terungkap. Terbaru, pemilik perusahaan PT Fajar Mandiri, Rasyid mengaku diberikan Rp 30 juta per tiga bulan oleh Ilhamuddin orang yang meminjam perusahaannya untuk digunakan sebagai pemasok sembako. 


Rasyid menyebutkan, uang sebesar Rp 30 juta itu diberikan sebagai hasil keuntungan setelah perusahaannya dipakai oleh Ilham. Meski begitu Rasyid mengaku rugi dengan nilai nominal yang diberikan. Kata dia, dengan biaya operasional yang tinggi nilai tersebut harusnya lebih tinggi. 


"Beberapa bulan ini saya tidak lagi diberikan oleh Ilham. Namun sebelumnya saya terima Rp 30 juta per sekali penyaluran (red, 3 bulan), tapi saya rugi karena dengan buruh 10 orang lebih dan biaya sewa mobil," kata Rasyid kepada Instingjurnalis.com.


Selain itu, fakta lainnya kembali muncul, Ilham selaku supplier diduga kuat memalsukan tanda-tangan direktur perusahaan untuk memuluskan langkahnya sebagai pemasok sembako. 


Hal itu diakui oleh Rasyid, ia mengatakan dalam kesepakatan pinjam perusahaan itu, ia bertanda-tangan untuk kelengkapan administrasi perusahaan selaku direktur. Hanya saja kata dia, tidak ada fakta yuridis bahwa perusahaan itu telah dipinjamkan ke Ilham. 


"Sebagian telah saya tanda-tangani, tapi saya serahkan semuanya ke dia (red, Ilham) untuk menyelesaikan, dan perusahaan saya pinjamkan (tanpa ada surat kuasa)," katanya. 


Rasyid juga mengatakan pihaknya telah beberapa kali diperiksa terkait program BPNT tersebut. "Saya sudah beberapa kali diperiksa di Polda Sulsel terkait hal ini," tambahnya. 


Komentar0

Type above and press Enter to search.