TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Lampaui Batas Lahan, Pembangunan Puskesmas Manimpahoi Sinjai Disoal

Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Komisi I DPRD Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas pembangunan Puskesmas Manimpahoi yang dinilai melampaui batas bangunan. Puskesmas yang berbatasan langsung dengan SD No. 62 Manimpahoi itu dinilai membangun di atas lahan milik aset sekolah.


Pihak sekolah SD 62 Manimpahoi menyebutkan pembangunan puskesmas itu telah telah melanggar. Lantaran, pembangunan puskesmas ini telah melampaui dari batas wilayah kewenangan puskesmas. 


Ketua Komite Sekolah SD 62 Manimpahoi, Andi. Amar mengatakan, kepala sekolah telah berupaya menyampaikan ke pihak rekanan, dalam artian memberikan teguran agar pembangunan tersebut jangan diteruskan. Namun, penyampaian tersebut tidak ditindaklanjuti atau tidak diindahkan.


Olehnya itu lanjut Andi Amar, pihak kepala sekolah berinisiatif melakukan rapat dengan mengundang ketua komite, camat, pengawas sekolah, kepala desa dan perwakilan dinas kesehatan.


Setelah dilakukan rapat, dan dilakukan peninjauan bersama pada lokasi pembangunan puskesmas.


“Ternyata ditemukan, pembangunan tersebut telah melewati batas tanah. Hal ini, tentunya berdasarkan masing-masing serfitikat baik itu Sekolah maupun Puskesmas, menunjukkan puskesmas telah melampau batas lahan,” ujar Andi Amar, Senin (06/09/2021). 


Pihaknya juga meminta dilakukan perubahan pada pembangunan, lantaran kondisinya waktu itu masih dalam tahap pondasi bangunan, sehingga cukup memungkinkan untuk dilakukan perubahan. Namun persoalannya kata Andi Amar, pekerjaan itu terus dilanjutkan, padahal bangunan itu sedang bermasalah.


“Olehnya itu, jika bangunan tidak bisa dibongkar, kami menawarkan agar diberikan kompensasi yakni, bagaimana jika menangani tanggul di belakang sekolah karena terkadang longsor, itu sebagai kompensasi terhadap batas tanah yang diambil oleh Puskesmas,” ucapnya.


Sementara itu, di satu sisi, pihak Dinas Kesehatan Sinjai juga tetap pada prinsipnya yakni, gambar atau denah pembangunan puskesmas, itu sesuai dengan luas lahan yang ada pada sertifikat.


Sekretaris Dinas Kesehatan, drg. Farina Irfani juga menuturkan, pembangunan gambar denah bangunan Puskesmas yang dibuat oleh perencanaan, itu berdasarkan sertifikat resmi, dengan luasan bangunan 1579 meter persegi.


“Tentunya, bangunan Puskesmas saat ini, tidak mengalami penambahan dari gedung yang lama dari batasan sekolah,” tuturnya.


Namun dengan berjalannya waktu terdapat laporan dari Camat Sinjai Tengah, di mana laporannya itu berkaitan dengan dikhawatirkan pada batas lahan tersebut akan terjadi longsor yang arahnya ke sekolah.


Olehnya itu, pihanya mengajukan surat kepada pihak Dinas Pendidikan.


Apalagi, berdasarkan laporan tim pengawas bangunan lahan juga menyebut lahan tersebut rawan terjadi longsor, disebabkan kontur tanah perbatasan berada pada area kemiringan, olehnya itu pihak Dinas Kesehatan berkoordinas dengan Dinas Pendidikan.


“Kami telah berkoordinasi secara langsung dengan Dinas Pendidikan. Di mana, Dinas Pendidikan mengatakan lahan tersebut sama-sama milik Pemda, ini lahan milik publik digunakan Puskesmas maupun sekolah,” tuturnya.


Namun saat itu, fokus dari Dinas Kesehatan adalah bagaimana keamanan sekolah. Olehnya itu, Dinas Kesehatan kemudian menyurat kepada Dinas Pendidikan, jika hal tersebut disetujui oleh Dinas Pendidikan.


“Dinas Kesehatan memohon kepada Dinas Pendidikan agar memberikan lahan sekitar 0 sampai 1,5 meter, sepanjang kurang lebih 25 meter untuk dijadikan tumpuan pondasi, sekaligus talud pagar sepanjang area tersebut,” ujarnya


Di mana kata drg. Farina, jika hal tersebut disepakati Dinas Kesehatan akan membangun talud sepanjang area lahan, bersumber dari Anggaran Dinas Kesehatan.


“Tentunya kami telah Contrack Change Order (CCO) kan kontraknya, karena konsennya itu kelongsoran perbatasan puskesmas dengan sekolah, dan secara administratif kami sudah menyampaikan kepada dinas pendidikan,” terangnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.