TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Rapat Paripurna DPRD, Bupati ASA Serahkan Ranperda APBD Perubahan 2021

 Rapat Paripurna DPRD, Bupati ASA Serahkan Ranperda APBD Perubahan 2021

INSTINGJURNALIS.com - Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).


Penyerahan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (21/9/2021).


Bupati ASA menyampaikan, penyerahan Ranperda Perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Perubahan APBD pada prinsipnya, kata Bupati ASA, merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD tahun berjalan, dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan serta menampung berbagai perubahan baik di sisi pendapatan maupun sisi belanja dan pembiayaan daerah. 


"Oleh karena itu, pemerintah Daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan anggaran dapat berjalaan dengan efektif dan efisien," katanya.


Dikatakan, proses pembahasan Ranperda ini merupakan sebagai bentuk perhatian dan komitmen Dewan untuk tetap bersama-sama dengan Pemerintah Daerah melaksanakan amanah rakyat dengan sepenuh hati guna mewujudkan tujuan bersama, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Sinjai.


Di hadapan anggota DPRD Sinjai, Bupati ASA juga membeberkan rencana perubahan APBD tahun 2021, diantaranya pendapatan daerah, semula direncanakan dalam APBD Pokok sebesar RP1,19 triliun lebih, dalam perubahan APBD menjadi sebesar Rp1,20 triliun lebih atau naik sebesar 0,77 persen.


Perubahan APBD tahun 2021 itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD Pokok sebesar Rp99,29 miliar lebih, dalam perubahan APBD menjadi sebesar Rp99,44 miliar lebih atau naik sebesar Rp151,22 juta lebih atau 0,15 persen.


Pendapatan transfer dalam APBD Pokok sebesar Rp1,06 triliun lebih dalam Perubahan APBD menjadi Rp1,05 triliun lebih, berkurang sebesar Rp17,01 miliar rupiah lebih. 


Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah semula dalam APBD Pokok sebesar Rp31,76 miliar lebih dalam Perubahan APBD menjadi Rp57,97 miliar lebih, mengalami peningkatan sebesar Rp26,21 miliar lebih atau 82,53 persen. 2. 


Sedangkan Belanja Daerah, semula direncanakan sebesar Rp1,21 triliun lebih dalam perubahan APBD menjadi 1,29 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp 78,85 miliar lebih atau 6,48 persen.


Rapat paripurna yang dirangkaikan dengan pandangan umum fraksi ini dipimpin Penjabat sementara Ketua DPRD Sinjai, Sabir turut dihadiri Wakil Bupati Sinjai, Hj Andi Kartini Ottong, Sekda Sinjai, Drs Akbar, Staf Ahli, Asisten serta kepala OPD. Selain itu diikuti Forkopimda dan sejumlah pejabat daerah melalui Vidcon.


"Paripurna ini dilaksanakan usai penandatanganan kesepakatan kebijakan umum perubahan (KUA) APBD serta perubahan prioritas dan Plafon Anggaran sementara (PPAS) tahun 2021 disepakati bersama antara Pemkab dan DPRD Sinjai beberapa waktu yang lalu," ungkap Sabir.


Editor: Satria



Komentar0