Satria
INSTINGJURNALIS.Com--Kasus penolakan dan perusakan gerai vaksin di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, sudah diselesaikan secara restorative justice. Sebanyak tujuh warga yang diduga terlibat perusakan, kini ditunjuk menjadi duta vaksin Covid-19.
Tujuh warga yang ditunjuk sebagai duta vaksin telah divaksinasi sebelumnya dan telah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, hal tersebut dilakukan berdasarkan perintah Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, agar persoalan itu diselesaikan dengan baik.
"Kapolda memerintahkan agar permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara soft approach melalui restorative justice," sebut Winardy dalam keterangannya, Senin (4/10).
Langkah ini diambil karena warga yang terlibat kejadian penolakan vaksinasi tersebut sudah mengerti tentang vaksinasi, dan mereka pun sudah bersedia untuk divaksin.
Winardy berharap hal serupa tidak terjadi lagi. Karena prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan terhadap tindakan yang dianggap melawan hukum.
Pelaksanaan vaksinasi di PPI Ujung Serangga saat ini berjalan cukup baik. Masyarakat dan para pedagang ikan sudah mulai antusias untuk menerima vaksin. Bahkan diantara mereka dijadikan inisiator pelaksanaan vaksinasi di wilayah tersebut.
"Berkat edukasi dari seluruh pihak di Abdya, mereka kini sudah paham akan pentingnya vaksin dan sudah siap untuk divaksin. Bahkan mereka sekarang menjadi inisiator vaksin di PPI," ujar Winardy.
Vaksinasi tahap pertama bagi warga sekitar dilakukan pada Jumat (1/10) di PPI Ujong Serangga. Warga yang awalnya menolak akhirnya melunak, mereka mengaku divaksin tanpa pemaksaan.
"Vaksinasi yang saya lakukan atas dasar keinginan saya sendiri, tidak ada pemaksaan dari pihak manapun," kata Azhar seorang warga Susoh, Aceh Barat Daya.
Komentar0