TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

KPK Gencarkan Penyelidikan Korupsi Gas PGN, Enam Tokoh Penting Dipanggil

INSTINGJURNALIS.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2017–2021. Selasa ini, enam saksi dengan posisi strategis di sektor energi dan BUMN hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan ini menjadi langkah penting dalam mengurai benang kusut kasus yang merugikan negara hingga jutaan dolar. 


“Pemeriksaan enam saksi bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.


Lebih lanjut Budi mengatakan para saksi tersebut adalah EMM selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 16 Maret 2017-20 April 2018, HAM selaku mantan Wakil Dirut PT Pelindo (Persero), dan LS selaku Dirut PT Pertagas Niaga tahun 2016-Oktober 2021.


Kemudian ER selaku Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi periode 2021-2025, MFA selaku Kepala BPH Migas periode 2017-2021, serta IAP selaku Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara periode 2013-2019


Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Elia Massa Manik (EMM), Hambra (HAM), Linda Sunarti (LS), Erika Retnowati (ER), M. Fanshurullah Asa (MFA), dan Imam Apriyanto Putro (IAP).


Sebelumnya, kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada tanggal 19 Desember 2016.


Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT Inti Alasindo Energy, namun pada tanggal 2 November 2017 terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE setelah melalui beberapa tahapan.


Pada tanggal 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.


Oleh sebab itu, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya.


KPK kemudian pada 1 Oktober 2025, mengumumkan mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka, dan langsung menahannya.


Pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan status tersangka Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo, dan juga langsung menahan yang bersangkutan.


Sementara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.