INSTINGJURNALIS.COM - Kejaksaan Negeri Bondowoso resmi menetapkan Ketua GP Ansor Bondowoso, Luluk Hariyadi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kesra Pemprov Jatim tahun anggaran 2024.
Dana hibah senilai Rp 1,2 miliar yang diajukan untuk pengadaan seragam Ansor diduga diselewengkan. Penyidik menemukan ketidaksesuaian antara proposal dan realisasi di lapangan.
"Kerugian negara sementara ditaksir Rp 1,2 miliar,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, Selasa (26/1/2026).
Usai ditetapkan tersangka, Luluk langsung ditahan selama 20 hari untuk mempermudah proses penyidikan. Kasus ini menyita perhatian publik karena menyeret organisasi kepemudaan besar yang selama ini dikenal aktif di bidang sosial.
Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar. Penyidik pun bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur penyaluran dana hibah tersebut.
“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” tambah Dian.
Penahanan dan Dampak Publik
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Luluk langsung ditahan selama 20 hari ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.
Kasus ini sontak memicu perhatian publik Bondowoso dan Jawa Timur, mengingat GP Ansor selama ini dikenal sebagai organisasi besar yang aktif dalam kegiatan sosial dan kepemudaan.
Komitmen Kejari Bondowoso
Kejari Bondowoso menegaskan, penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh aliran dana hibah terungkap secara tuntas. Publik kini menanti, apakah ada pihak lain yang ikut terseret dalam pusaran kasus ini.
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP

Komentar0