TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

LPPPLHK Laporkan Dugaan Korupsi Dana Reses Anggota DPRD Bone ke Kejati Sulsel

LPPPLHK Laporkan Dugaan Korupsi Dana Reses Anggota DPRD Bone ke Kejati Sulsel
Ilustrasi


INSTINGJURNALIS.com - Lembaga Pengawasan Pertambangan Pengairan Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (LPPPLHK) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana reses anggota DPRD Kabupaten Bone, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).


Ketua Umum LPPPLHK Andi Fatmasari membenarkan adanya laporan tersebut sejak tanggal 4 November 2021. Dalam laporannya menyebut, merugikan negara hingga miliaran rupiah. 


"Betul, kami telah melakukan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel atas temuan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hampir Rp3 Miliar. Laporannya sudah masuk sejak 4 November lalu," ungkap Andi Fatmasari, Senin (22/11/2021) kepada wartawan.


Dalam pelaksanaan kegiatan reses oleh anggota DPRD yang digelar pada tanggal 11-16 April 2021 dan tanggal 15-20 April 2021 lalu, pihak pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah temuan dan bukti lapangan terkait adanya penyalahgunaan wewenang


45 Anggota DPRD disebut melakukan reses ke-5 Dapil yang ada di Kabupaten Bone dalam 2 kali tahapan yang terhitung sebanyak 12 hari. Pelapor mengidentifikasi total kerugian negara/ daerah yang ditimbulkan dari kegiatan reses ini adalah sebanyak Rp2.962.600.000.


"Disini kami menemukan adanya penyalahgunaan kewewenangan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat dan oknum terkait dari agenda reses itu. Ini perlu diperiksa lebih jauh. Banyak hal yang tidak masuk akal kami temukan," terangnya.


[CUT]


Diantaranya, belanja fiktif dengan bukti yang tidak lengkap dan tidak sah. Ada juga anggota dewan yang mengirimkan foto sebagai bukti pertanggungjawaban, padahal itu palsu. 


"Ambil fotonya itu bahkan dilakukan di rumahnya. Yang paling parah, kami juga pernah menemukan anggota dewan yang menggunakan foto acara resepsi pernikahan dalam kegiatan resesnya. Pastinya, kami punya bukti yang kuat," beber Fatmasari. 


Dalam teknisnya kemudian, Fatmasari juga membeberkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan dari penggunaan biaya paling besar ditemukan, yakni pada biaya belanja uang transportasi bagi para peserta reses/ temu konstituen. 


"Untuk biaya ini menghabiskan anggaran hingga Rp1.350.000.000," katanya. 


Dalam rinciannya, dana sebesar Rp 15 juta per anggota DPRD diklaim dalam laporan pertanggungjawaban dalam satu tahapan reses yang berlangsung selama 6 hari. 


Dalam 2 kali tahapan, peserta menghabiskan anggaran sebanyak 30 juta yang kemudian dikalikan sesuai jumlah 45 anggota Dewan yang menggelar reses. Yang mana, dana anggaran tersebut diserahkan melalui bendahara DPRD ke Pendamping reses perseorangan. 


[CUT]


Para peserta dalam reses/ temu konstituen ke sejumlah dapil tersebut merupakan warga atau tokoh masyarakat yang kemudian tercatat 300 orang. Tiap orang peserta ini terklaim diberikan uang transportasi sebesar 50 ribu per orangnya.


"Dalam teknis dilapangan kami menemukan modus operandi yang digunakan, yakni Bendahara pengeluaran reses melakukan tranksaksi keuangan masing-masing ke pendamping reses perororangan yang selanjutnya diberikan ke tiap anggota reses,"


"Nah, reses selama 6 hari dalam sekali tahapan ini disiapkan blanko daftar hadir dan tanda terima uang transportasi bagi para peserta. Selanjutnya, pendamping reses perseorangan yang bertugas dan bertanggungjawab dalam mengedarkan blanko daftar hadir untuk ditandatangani serta yang menyerahkan uang transportasi kepada para peserta," jelas Fatmasari.


"Untuk fakta lapangan, kami menemukan hanya sekitar dua puluhan orang saja peserta reses yang ikut hadir dan bertanda tangan untuk selanjutnya menerima hak uang transportasi. Dan selebihnya sekitar 270 orang disebut adalah peserta dengan menggunakan nama fiktif dengan menggunakan tandatangan palsu," tambahnya.


Pada titik ini, Pelapor berkesimpulan bahwa Terlapor melanggar UU no. 31 tahun 1999 Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Junto Pasal 55 ayat (1) dan PAsal 64 ayat (1)


[CUT]

Oleh Pelapor, arsip dari laporan ini pun dinyatakan telah dikirimkan ke Pihak BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan dan Pihak Kejaksaan Agung RI sebagai tembusan ke pihak pengawasan dalam kasus ini.


Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan yang dikonfirmasi detikcom turut membenarkan adanya laporan yang masuk tersebut. Selanjutnya, Pihak Kejaksaan menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.


"Betul ada laporannya, akan ditindak lanjuti," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Idil


Komentar0

Type above and press Enter to search.