TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kampus STIA Prima Bone

Musriandi


INSTINGJURNALIS.Com--Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa di Halaman Parkir Kampus STIA Prima Bone, Irfan. Kelima pelaku ditetapkan tersangka berdasarkan pemeriksaan dan beberapa alat bukti.


"Enam yang diperiksa, dan lima sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek, masing-masing berinisial, IR , AB , GN , RM. dan BJ. Sementara satu dibebaskan inisial MM karena tidak cukup bukti," kata Kapolsek Tanete Riattang, AKP Andi Ikbal Selasa (23/11/2021).


Andi Ikbal menambahkan pelaku pengeroyokan tersebut masih berpotensi bertambah. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman.


Terpisah, melalui kuasa hukum korban, Riswandi S.H mengapresiasi kinerja kepolisian sudah bergerak cepat dan profesional. "kami apresiasi kinerja pihak kepolisian atas atensi dan sikap profesional yg dilakukan sampai saat ini,  dengan harapan pada pihak berwenang untuk dan atau pihak pelaku lainnya diproses secepatnya," ucap Riswandi.


Wandi mengatakan dalam kejadian itu ia berharap pihak kepolisian juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan tentang segala unsur yang dilakukan oleh terduga pelaku, secara sederhana dari kejadian tersebut dengan kondisi korban yang mengalami luka berat dan sulit untuk melakukan aktivitas sehari-hari.


"Polisi harus lebih mempertimbangkan dampak yang akibat pengeroyokan itu, agar menjadi contoh kepada yang lain, bahwa tidak ada hak apapun untuk melakukan penganiyaan terhadap orang lain," kata Wandi.


Dalam buku II bab IV (kejahatan) Pasal 170 KUHP ayat  2 (dua) lebih menegaskan lagi bahwa bukan hanya unsur kekerasan saja, namun unsur menyebabkan orang mendapat luka termasuk di dalamnya.


Pada pasal 170 KUHP ayat 2 dia juga menuturkan bahwa para pelaku memenuhi unsur pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55.


"Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP jo. Pasal 55, hal ini yang merupakan peraturan mengenai seseorang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka-luka berat pada tubuh orang lain.


"Secara visual (judix faktie) terduga pelaku sudah memenuhi dengan unsur-unsur pasal 351 ayat 2 KUHP. Maka, Delik Kejahatan, Delik Materil, Delik Selesai, Delik Tunggal, Delik Commision harus di terapkan." tutupnya.

--

Komentar0

Type above and press Enter to search.