INSTINGJURNALIS.COM - Risalah Masyarakat Kabupaten Bone untuk mendapatkan kepastian hukum terkait proses perkara kasus dugaan Korupsi proyek Bola Soba (Rumah Adat) nampaknya menjadi pesan buram,diketahui sejak 2023 hingga 2025 Tipidkor Polres Bone hanya terdiam meskipun diketahui sebelumnya institusi tersebut telah memproses kasus tersebut.
Proyek yang menelan biaya mencapai Rp 10,7 miliar dan seharusnya selesai pada akhir Juni 2023 ini, hingga kini tidak menai kejelasan bahkan belum menunjukkan kemajuan yang signifikan kendati menuai berbagai masalah kesalahan besar dalam perencanan yang matang sehingga Negara merugi.
Hendak mendapatkan hasil konfirmasi terkait proses permasalaha proyek senilai puluhan Milliar tersebut (DAU) Kepala Dinas PUPR Bone H.Askar memilih bungkam,dan diduga adanya permasalahan fee 15% dari jumlah pagu anggaran yang merupakan diduga setoran awal pihak ketiga guna mendapatkan paket tersebut menjadi pemicu masalah.
Bahkan adanya keterlambatan penyelesaian yang tertuang dalam kontrak awal yang merupakan milik Negara tidak diindahkan,sehingga diduga keras dalam proses berjalannya proyek Bola Soba tersebut menjadi buah bibir masyarakat Kab.Bone.
Terpisah pihak ketiga yang diketahui Direksi CV.Megah Jaya,Heru yang berusaha dikonfirmasi dirinya dalam perjalanan keluar kota.
"tabe saya lagi di Makassar"singkat Heru.
Proyek pembangunan rumah adat Bola Soba, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kian tak jelas nasibnya tahun 2025 ini.Proyek yang dikelola oleh Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMKCTR) itu, diduga melabrak sejumlah aturan.
Bagkan hal tersebut terungkap saat Komisi III DPRD Bone rapat bersama Dinas BMKCTR, di ruang rapat Komisi III DPRD Bone, Rabu lalu.
Terkonfirmasi Sengkarut Proses Pembangunan Bola Soba Kab.Bone.
Diduga Awal perjalanan peoyek Bola Soba ini pihak PA Kadis PUPR Kabupaten Bone lakukan perubahan spesifikasi dengan mengganti kayu Ulin menjadi Kayu Bayam (Salahi Kontrak perencanan awal)
Kemudian terdapat keterlambatan Pelaksanaan pekerjaan tidak ada denda kepada pihak ketiga sesuai amanah Undang- undang.
Diketahui sebelumnya Pembangunan Rumah adat Bola Soba Negara gelontorkan anggaran pada HPS senilai 11,2 MILYAR.Dinas BMCKTR telah Memberikan fasilitas Uang Muka senilai 2,2 M.
Pada Tahun 2022 Melalui Keuangan Daerah. Sampai saat ini di Tahun 2025 Faktanya Sepotong kayupun yg berdiri tak Ada yg berbentuk rumah adat Bola Soba.
Terdapat adanya kabar tenggelamnya kaoal pengangkut kayu dari Kalimantan telah tenggelam dan diduga dilakukan dengan sengaja untuk menghidari benturan hukum karena diduga kayu ulin yang didapatkan tidak memiliki ijin SKAU.
Kemudian lampiran administrasi merupakan pemenuhan syarat musibah dinilai diabsahkan oleh oknum yang tidak berkompeten dalam proses membuat Berita Acara Kejadian (BAK)
Berikut unsurnya Tenggelamnya Kapal adalah : Syahbandar diwilayah TKP. Unit,kemudian Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Pangkalan Penjagaan Laut Dan Pantai ( PPLP) Kepolisian Negara dan diketahui bahwa kapal pengangkut kayu material berangkat dari pelabuhan yang tidal legal.
Diduga keras Berita Acara kejadian Tenggalamnya yang terlampir tidak memiliki Otoritas. sementara Dasar surat BAK yang tidak bersyarat hukum inilah yg digunakan menjadi Dasar Bencana diluar Kendali agar Diberlakukan Force Majure (KAHAR) dalam Kontrak tahun 2023,sehingga kontrak dinonaktifkan untuk menghindari didenda keterlambatan kerja ada pihak ketiga CV.Megah Jaya.
Demikian Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan.Bola Soba merupakan Kontrak Bersyarat atau Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan sebagai berikut.
Pasal 2 Ruang Lingkup Pekerjaan
1.Pek.Persiapan
2.Biaya Penerapan SKK
3 .Pek Pembangunan Rumah Adat
a).Bangunan induk.
b).Lego dan Tangga
c). selasar
d). Jongke dan Tangga
Sesuai Pasal 3 tertuang dalam perjanjian tersebut Harga Kontrak,sumber Pembiayaan dan Pembayaran pada point'(2),Kontrak Bola Soba dibiayai dari APBD DAU Tahun Anggaran 2022 dan Ketersediaan dana Tahun Anggaran 2023.
Pasal 5. Masa kontrak
Masa Pelaksanaan ditentukan dalam syarat khusus kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan penyerahan Pertama pekerjaan Selama 240 ( dua ratus empat puluh)hari kelender terdiri 60 (enam puluh) hari kelender di Tahun 2022 dan 180 ( seratus delapan puluh) hari kelender pada tahun 2023.
70.4.(C) Denda akibat keterlambatan, untuk pekerjaan Pembangunan Bola Soba ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000(satu perseribu) dari Harga kontrak (sebelum PPN).
Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang diberikan oleh PPK sesuai ketentuan.
Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak.
Denda sebelum pajak senilai 9.6 M. Maka dendanya 9,6 juta perhari maka untuk denda setahun kurang lebih 3,4 Milyar 360 hari kelender yang merupakan milik Negara diduga dihindari.
Penulis : Lukman Sardy
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0