INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pengadaan fiktif dalam proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop di PT INTI untuk tahun anggaran 2017-2018. Salah satu langkah penyelidikan adalah dengan memeriksa Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok (THL).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Tan Heng Lok juga mencakup jaminan pembayaran dalam pengadaan tersebut.
"THL juga dimintai keterangan terkait jaminan pembayaran dalam proyek ini," ujar Budi Prasetiyo, Kamis (8/5).
Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp180 miliar, akibat dugaan praktik pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Tan Heng Lok terkait dugaan korupsi di sektor pengadaan IT Telkom. Selain THL, penyidikan juga mendalami peran beberapa tokoh lain, termasuk Fery Tan (FT), Direktur PT Erakomp Infonusa, Victor Antonio Kohar (VAK), Direktur PT Asiatel Globalindo, Somad Tjuar (ST), Direktur PT Telering Onyx Pratama.
"Penyidik menghadirkan saksi-saksi tersebut untuk dimintai keterangan oleh Auditor Negara, sebagai bagian dari proses perhitungan kerugian negara," tambah Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024).
Meski penyelidikan masih berlangsung, KPK memastikan bahwa sudah ada tersangka dalam kasus ini. Namun, detail mengenai kronologi dan keterlibatan masing-masing pihak masih belum diungkap secara penuh.
Sebagai langkah pencegahan, Tan Heng Lok, Victor Antonio Kohar, dan Fery Tan telah dicegah bepergian ke luar negeri, untuk memastikan kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan modus operandi dalam pengadaan fiktif ini, serta melakukan penghitungan kerugian negara secara menyeluruh.
Dengan nilai kerugian yang mencapai ratusan miliar rupiah, kasus ini menjadi salah satu perhatian besar dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di sektor teknologi dan pengadaan barang pemerintah. (***)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0