TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Izin TKA Disorot, KPK Usut Aliran Uang di Kemnaker: Dugaan Gratifikasi Mengarah ke Pucuk Pimpinan

Ilustrasi 

INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam proses perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).


Sorotan tajam diarahkan pada besaran uang yang diduga diminta dalam proses pengurusan izin, membuka kemungkinan keterlibatan aktor penting dalam kementerian tersebut.


Sebagai langkah awal, KPK telah memeriksa tiga saksi kunci: Peter Surya Wijaya alias Peter Chang (Pemilik PT Samyang Indonesia), Sucipto (Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia), dan Yuli Pramujiyanti (Direktur PT Gria Visa Solusi). Ketiganya didalami terkait dugaan permintaan uang dalam proses pengajuan izin penggunaan TKA.


“Fokus kami saat ini adalah mengungkap mekanisme serta besaran uang yang diduga diminta dalam proses perizinan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (25/6/2025).


Tak hanya berhenti pada level teknis, KPK menegaskan akan melakukan klarifikasi kepada Menteri Ketenagakerjaan. Langkah ini menyusul dugaan adanya gratifikasi yang diterima secara berjenjang, mengindikasikan bahwa kasus ini bisa menjalar hingga ke level puncak kementerian.


“Apakah akan berujung pada klarifikasi terhadap menteri? Potensi itu ada. Pola gratifikasinya kami lihat berlapis dan bisa saja mengarah ke level tertinggi di kementerian,” tegas Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, Jumat (6/6/2025).


Lebih lanjut, Budi menyatakan seluruh temuan saat proses penggeledahan akan diklarifikasi secara menyeluruh untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab. “Kami akan telusuri setiap jejak dan dokumen yang ditemukan untuk mengungkap siapa yang sebenarnya bermain di balik kasus ini,” ujarnya.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut praktik tata kelola perizinan yang semestinya transparan, namun justru diduga menjadi celah permainan uang. KPK pun berkomitmen membawa perkara ini hingga terang benderang. (*)


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.