INSTINGJURNALIS.COM - PT Newstar Konjac Nusantara peroleh lahan kurang lebih 70.000 meter persegi yang direncanakan untuk bangun gedung pabrik bahan baku porang dan rumput laut,tepatnya dibibir laut (kawasan hutan mangrove) Larea rea Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai utara Kabupaten Sinjai Sulsel.
Dalil Investasi, hutan mangrove yang berada dikawasan lindung bibir laut dibabat habis dan terancam abrasi serta menghilangkan perisai sebagai tumbuhan penahan ombak dan angin laut yang suatu saat mengancam pemukiman ribuan penduduk di wilayah Lappa.
Diketahui hutan mangrove memiliki fungsi yaitu sebagai habitat atau tempat hidup, berlindung, mencari makan, atau berkembang biak binatang laut. Selain itu, hutan mangrove dapat berfungsi sebagai stabilisator garis pantai.
Selain itu mangrove atau tumbuhan bakau secara ekologis juga berfungsi sebagai pelindung garis pantai dari abrasi dan intrusi air laut, serta habitat bagi berbagai jenis biota laut. Selain itu, mangrove juga berperan dalam menyerap karbon dioksida, menghasilkan oksigen, dan menjaga kualitas air dan udara
Diketahui perusahaan PT.Newstar Konjac Nusantara ini sebelumnya diketahui perusahaan yang kerap mendapatkan masalah yang potensi merusak lingkungan,bahkan dilarang beroperasi disalah satu wilayah karena diduga merusak lingkungan.
Yang tanpa mengantongi dokumen AMDAL atau perizinan yang sempurna ini sementara difasilitasi oleh PTSP Pemerintah Sinjai dengan bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB) guna mengawali proses pembangunan di bibir laut Sinjai letaknya di Larea rea.
Sebelumnya salah satu Anggita DPRD hawatir jika setelah keberadaan perysahaan pirang tersebut akan merusak lingkungan masyarakat khususnya di wilayah produksi,selain itu juga rawan pencemaran udara.
"Kami mendesak Pemkab Sinjai untuk membuka mata dan menelusuri legalitas dan afiliasi pemilik dua perusahaan tersebut selain itu juga meminta Pemrintah agar lebih peka terhadap kondisi likungan masyarakat Sinjai,jangan saat kita terendam banjir atau kena musibah tanah longsor baru sadar," ujar Olivia, anggota DPRD Sinjai dari Fraksi PKB.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sinjai, Lukman Dahlan, menyatakan bahwa pihak perusahaan "telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB)", sebuah pernyataan normatif yang dinilai tidak cukup menjawab dugaan pembalakan dan ancaman lingkungan.
Salah satu warga Lappa Sinjai Utara Arifullah (56) dengan kerisauannya menanggapi akan hadirnya pabrik porang yang membabat hutam mangrove itu berharap Pemerintah Sinjai peratikan kepentingan jangka oanjang rakyat yang meminta agar dikaji ulang atas rencana keberadaan pabrik rumput laut diwilayah kawasan lindung.
"kami minta pemerntah agar kaji baik baik atas rencana hadirnya pabrik porang dilarea rea,karena kami warga akan korban jika tidak didalami secara luas,selain penahan ombak dihilangkan juga rawan nantu lingkungan warga tercemari jika pubrik itu nanti beroperasi,meminta Pemda jangan egois dan lingdungi kami"ungkapnya.
Penulis : Lukman Sardy
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0