INSTINGJURNALIS.COM - Bupati Sinjai Dra. Hj. Ratnawati Arif melantik dan mengambil sumpah jabatan 7 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2025-2027, di Aula Gedung PKK Sinjai, Kamis (19/6/2025).
Pelantikan ini disaksikan sejumlah unsur, termasuk Kepala Dinas PMD Yuhadi Samad, Kepala DKIP Dr. Mansyur, Perwakilan Inspektur Inspektorat Daerah, beberapa Camat, Kades, serta Ketua BPD.
Adapun anggota yang dilantik, yaitu anggota BPD Desa Kanrung, anggota BPD Desa Tongke-Tongke, anggota BPD Desa Bonto Salama, anggota BPD Bongki Lengkese, anggota BPD Desa Batu Belerang, dan anggota BPD Lamatti riaja.
Dalam pelantikan ini Bupati memandu setiap anggota untuk mengucapkan sumpah yang berisi janji di hadapan Allah SWT, Bangsa dan Negara.
“Demi Allah SWT saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota BPD dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya. Bahwa saya akan selalu taat mengamalkan dan mempertahankan pancasila sebagai dasar Negara dan satu-satunya ideologi Negara.
“Bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UUD 1945 serta melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan dengan selurus-selurusnya, yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara RI,”ungkap Bupati saat mengambil sumpah jabatan yang diikuti anggota BPD PAW.
Dalam momentum ini, Bupati juga meminta anggota BPD yang baru dilantik ini, gercep dan tancap gas, segera berkoordinasi dan bersinergi dengan Camat, Pemdes dan anggota BPD lainnya, memaksimalkan program desa, mewujudkan desa maju, mandiri dan masyarakatnya sejahtera.
“Saya berharap bahwa kita terus harus dapat menjaga keberlangsungan komitmen dan roda pemerintahan desa, gercepki dan tancap gas, koordinasikan yang sudah bisa dikoordinasikan, dan lakukan yang bisa dikerjakan dengan Kepala Desa, gerak cepat,”
Bupati juga menyampaikan kepada BPD agar mengawal proses penyesuaian dokumen RPJMDes dan mengkoordinasikan dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa program-program tersebut berjalan efektif, efesien dan sesuai kebutuhan masyarakat desa.
Sekadar diketahui, pada 2024 lalu telah dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang sebelumnya hanya menjabat 6 tahun kini menjadi 8 tahun. (*)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0