INSTINGJURNALIS.COM, - Bupati Sinjai Hj Ratnawati Arif menyambut baik, bahkan menyatakan dukungannya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dicetuskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai.
Kedua Ranperda tersebut adalah tentang penyelenggaraan cadangan pangan daerah, serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Keduanya dinilai sebagai respons visioner terhadap tantangan sosial dan ekonomi yang semakin kompleks.
Menurut Bupati Ratnawati, Ranperda inisiatif DPRD Sinjai, ini dinilai sejalan dengan kebutuhan mendesak masyarakat serta menjadi bentuk implementasi nyata terhadap regulasi nasional.
“Dua Ranperda ini mencerminkan keberpihakan terhadap kelompok rentan dan kepentingan publik. Ranperda disabilitas merujuk langsung pada amanat UU Nomor 8 Tahun 2016, sementara Ranperda cadangan pangan mendukung arah kebijakan Presiden melalui Asta Cita,” ujar Bupati Ratnawati.
Untuk menjamin pelaksanaan yang optimal, Bupati Ratnawati, menyatakan pihaknya akan menyiapkan unit penyandang disabilitas dan unit terpadu lintas sektor guna memastikan Perda tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi benar-benar berjalan di lapangan.
Sementara itu, terkait Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan daerah, Bupati Ratnawati menegaskan bahwa regulasi ini krusial dalam menjaga ketahanan pangan, akses masyarakat terhadap bahan pokok, dan stabilitas harga di tengah potensi gangguan distribusi dan inflasi.
“Kita harap Ranperda ini menjadikan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi sebagai pijakan. Dengan cadangan pangan yang tertata, kita bisa menjaga ketersediaan stok dan melindungi masyarakat saat terjadi krisis,” tambahnya.
Kedua Ranperda inisiatif ini akan segera dibahas secara lintas sektor bersama pihak eksekutif, untuk dirumuskan menjadi Perda yang bukan hanya legal secara yuridis, tetapi juga responsif secara sosial.
Di sisi lain dalam rapat paripurna istimewa, Bupati Ratnawati juga menyerahkan dua Ranperda penting lainnya, yakni RPJMD Sinjai 2025–2030 sebagai kompas pembangunan lima tahun ke depan, serta Ranperda Penyertaan Modal untuk Perusda Tirta Sinjai Bersatu, sebagai langkah memperkuat layanan air bersih melalui badan usaha milik Daerah.
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0