TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tercium Aroma Gratifikasi pada Proses Penerbitan Izin IMB Bangunan di Perempatan Kota Sinjai

Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Aroma gratifikasi dan suap-menyuap pada penerbitan izin pembangunan rumah toko milik Slamet Riyadi di Jalan Bhayangkara, Kota Sinjai mulai menguak. Dugaan kongkalikong tersebut terbongkar setelah pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencabut izin mendirikan bangunan (IMB).


Dimulai pada Februari 2020 lalu, saat DPMPSTP Sinjai mengeluarkan izin bangunan rumah tinggal milik Slamet. Namun, saat rumah tersebut dibangun, diduga melenceng dari perjanjian perizinan yang sudah disepakati. Rumah tersebut tidak berbentuk rumah tinggal melainkan rumah toko (ruko).


"Awalnya izin tersebut diterbitkan pada Februari 2020 lalu dengan izin untuk mendirikan bangunan rumah hunian, namun faktanya di lapangan bangunan didirikan ternyata rumah toko, itulah yang menjadi dasar kami sehingga dilakukan pencabutan izin karena telah melanggar," jelas Lukman Dahlan, Jumat (26/11/2021).


Olehnya, kata dia dasar tersebut menjadi alasan pencabutan izin bangunan tersebut. "Jadi kami memberikan izin berdasarkan peraturan, namun kami juga mencabut izin karena jga aturan," tambahnya


Berbeda dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pihaknya tidak melihat adanya pelanggaran pada IMB. Melainkan zona hunian dan zona terbatas untuk perdagangan di mana dua puluh persen dari luas bangunan bisa ditempati untuk aktifitas usaha perdagangan.


Pihaknya pun mengeluarkan surat teguran.  Berdasarkan surat pemberitahuan dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nomor 640/06.404/PUPR/X/2021 Tanggal 15 Oktober 2021 dimana surat tersebut berstatus pemberitahuan tentang adanya dugaan pelanggaran fungsi bangunan (aktifitas perdagangan).


Ironisnya, meskipun pihak DPMPSTP telah memastikan bahwa bangunan tersebut syarat pelanggaran, pihak Dinas PUPR tetap bersikukuh bahwa hal itu bukan pelanggaran. 


Dilansir dari salah satu media, Kepala Dinas PUPR Andi Taofiq, mengatakan terkait surat Nomor 640/06.408/PUPR/X/2021 yang dijadikan dasar pencabutan IMB justru kaget. Menurutnya itu hanya sifatnya pemberitahuan bukan surat rekomendasi pencabutan IMB.


“Itu lemah, hanya pemberitahuan bukan rekomendasi pencabutan IMB” Tegasnya.

Diakui surat tersebut masih bersifat “asumsi” dugaan adanya pelanggaran fungsi bangunan dimana bukan rananya untuk fungsi bangunan melainkan hanya di pelanggaran teknis bangunan. “Yang saya maksudkan disitu disurat bukan fungsi bangunan tapi zona RDTR," katanya.


Terkait zona RDTR yang dimaksudkan, pihaknya memanggil salah seorang staf Bidang Penataan Ruang PUPR adalah M. Haris. Secara detail M. Haris menjelaskan zona RDTR bangunan Slamet Riyadi berdasarkan peta adalah zona kuning. Zona hunian dan zona terbatas untuk perdagangan dimana dua puluh persen dari luas bangunan bisa ditempati untuk aktifitas usaha perdagangan.


“Bisa dimanfaatkan dua puluh persen menjalankan usaha” Jelas Haris yang duduk dihadapan sebelah samping Kadis PUPR, turut didengarkan oleh Muh Sabri, Kabid Cipta Karya dan Slamet Riyadi sebagai pemilik bangunan.


Lanjut Andi Taofiq mengakui, pihaknya selama ini didesak terus oleh Lukman Dahlan Kadis PMPTSP untuk menerbitkan rekomendasi pencabutan IMB namun hal itu tidak dilakukan, hanya menerbitkan surat pemberitahuan.


“Saya didesak terus ndi, tapi saya tidak terbitkan surat rekomendasi pencabutan IMB. Hanya surat pemberitahuan,” tegasnya.


Dilansir dari media yang sama, Muh Sabri, Kabid Cipta Karya kalau surat pemberitahuan tersebut tidak ada tertulis untuk pencabutan IMB.“Itu kan bisa digunakan sebagai dasar untuk memanggil pemilik IMB melakukan klarifikasi” sebutnya.


Diketahui, dugaan gratifikasi pada pemberian izin bangunan tersebut saat ini sementara di tangani kejaksaan.


Komentar0

Type above and press Enter to search.