TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Penarikan Retribusi di Batas Kota Syarat Pungli, Kejari Bone Periksa Dishub

Satria


INSTINGJURNALIS.Com--Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Bone mendalami dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bone. Penyidik telah memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk pegawai Dishub.


Pemeriksaan tersebut merupakan penarikan biaya terhadap pengemudi roda empat yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bone dengan dalih retribusi. Karcis parkir yang diberikan oleh petugas diduga menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang bermuara pada perbuatan pidana.


"Pemeriksaan tersebut berkaitan dugaan pungli yang dilakukan oleh Dishub pada penarikan retribusi di pinggir jalan, tapi sementara kami melakukan full baket," kata Andi Alamsyah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kejari Bone, Kamis (16/12/2021).


Diinformasikan, penarikan biaya terhadap pengemudi roda empat yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bone dengan dalih retribusi semakin mengerucut adanya perbuatan delik khusus. Karcis parkir yang diberikan oleh petugas diduga menunjukkan adanya kesewenang-wenangan.


Bahkan, penarikan biaya tersebut mengarah adanya kesalahan fatal yang dilakukan oleh pemangku kebijakan. Penarikan tarif dengan dalih retribusi yang dikoordinir oleh Dishub ternyata bertentangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone dan UU Tipikor.


Sebab, sesuai perda yang dimaksud, penarikan retribusi hanya diperuntukkan pengendara parkir di tepi jalan umum, dan diketahui penjelasan parkir sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 1 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.


Sementara fakta di lapangan, petugas memberhentikan pengemudi dan menarik biaya 2 ribu-5 ribu, ironisnya, petugas memberikan struk parkir yang bertuliskan "retribusi parkir". Padahal pada UU 28 Tahun 2009 pajak dan retribusi daerah pada pasal 62 objek pajak parkir adalah penyelenggaran tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan.


Jika pihak dishub memberhentikan dengan alasan parkir, itu bertentangan dengan UU 28 Tahun 2009 tentang pajak parkir dan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 1 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, juga sudah jelas di Perda hanya mengatur penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum, tidak mengatur menghentikan pengemudi, lalu menarik biaya dengan alasan retribusi parkir.


Selain itu, jika pihak dishub berdalih bahwa pengenaan tarif kepada pengemudi dengan dasar Perda No 2 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, maka seharusnya pihak dishub menghentikan semua pengendara yang melintas. Sebab, dalam Perda tersebut tidak disebutkan lokasi penarikan retribusi parkir, hanya disebutkan jenis kendaraan yang menjadi objek penarikan retribusi.


Dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah pasal 156, retribusi ditetapkan dengan peraturan daerah paling sedikit mengatur mengenai nama, objek dan subjek retribusi, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran. Dan perlu diketahui sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengingatkan dua tugas Dinas Perhubungan sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 menegaskan ruang tugas dishub di terminal dan jembatan timbang.


Karena yang disebutkan dalam perda Pasal 27 hanya menjelaskan klasifikasi jenis kendaraan bermotor yakni; Sedan, Pick-up, Jeep, Mini Bus dan sejenisnya. Selanjutnya, Bus, Truk dan alat besar lainnya, sepeda motor dan kendaraan bermotor roda tiga, jadi semua yang lewat itu harus dihentikan.


Aktifis Hukum Kabupaten Bone, Dedi Rawan menegaskan perbuatan yang dilakukan oleh pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Bone mengarah dugaan pungli. Hal itu merujuk pada rumusan pasal 12 huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari pasal 423 KUHP yang dirujuk pada pasal 12 No 31 Tahun 1999 yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi).


"Dalam UU di atas disebutkan, bahwa barang siapa pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, maka itu adalah perbuatan pungli," tegas Dedi.

Komentar0

Type above and press Enter to search.