TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Potensi Menimbulkan Kerumunan, Vaksin Jadi Syarat Mencoblos di Pilkades Sinjai



INSTINGJURNALIS.Com--Pemkab Sinjai terus berusaha mewujudkan herd immunity (kekebalan kelompok) melalui vaksinasi Covid-19 terus digenjot. Bahkan, terbaru dalam menyalurkan hak pilih di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun depan harus memperlihatkan bukti vaksinasi.


Melalui Surat Panitia Pilkades Kabupaten Sinjai nomor 141/14.27/PPKD Kab yang ditanda tangani Ketua Panitia, Akbar.

Dalam surat tersebut disampaikan, Pilkades di 54 desa akan berpotensi menimbulkan kerumunan. Oleh karena itu, maka diperlukan percepatan target vaksinasi bagi desa yang akan melaksanakan Pilkades.


"Ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden 14 tahun 2021, pasal 13 yang berdasarkan pendataan sebagai penerima vaksin covid-19, maka wajib divaksin, apabila tidak, maka akan diberikan sanksi," bebernya.


Oleh karena itu, dia berharap agar kegiatan vaksinasi ini terus digalakkan di tengah masyarakat. Apalagi, bukti vaksin juga menjadi syarat untuk menyalurkan hak suara pada Pilkades nanti.


"Untuk menyampaikan hak pilih, selain yang dipersyaratkan dalam regulasi, bukti telah melakukan vaksinasi juga harus diperlihatkan," kata Akbar yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai ini. 

Komentar0

Type above and press Enter to search.