TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Proses Gelap Sarat Perbuatan Menyimpang Proses Izin Membangun di Sinjai, Tahun 2021 Sejumlah IMB Terus Menuai Sorotan

 

Proses Gelap Sarat Perbuatan Menyimpang Proses Ijin Membangun di Sinjai, Tahun 2021 Sejumlah IMB Terus Menuai Sorotan

INSTINGJURNALIS.com - Tahun ini permasalahan soal perizinan pembangunan yang ada di Kabupaten Sinjai sudah menjadi budaya. Bagaimana tidak, masih segar diingatan bahwa sejumlah izin pembangunan atau izin prinsip diduga keras adanya oknum pemda memanfatkan untuk mengambil keuntungan pribadi.


Sebelumnya pada tanggal  (14/2/2021) diributkan soal adanya kongkalikong soal pemberian izin Pembangunan menara jaringan telekomunikasi (Tower) di dua tempat berbeda, dipastikan menyalahi aturan atau ilegal. 


Dua menara yang dimaksud adalah terletak di Kelurahan Lappa lingkungan Tappee (XL) dan Tower Smartfren terletak di jalan Bulo-bulo Barat di Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.


Setelah itu hingga sekarang soal perijinan pebangunan yang terletak di perempatan jalan Perstuan Raya juga bermasalah sehingga pihak PTSP Sinjai mencabut ijin bangunan yang sudah berdiri di pusaran jalan itu dan hingga sekarang masih dalam sengketa.


Bahkan diketahui sebelumnya sejumlah oknum pegawai negeri sipil yang sudah diperiksa di Kejaksaan Negeri Sinjai terkait adanya dugaan gratifikasi dalam proses pengeluaran ijin, hanya saja pihak Kejari Sinjai tidak melanjutkan kasus tersebut dengan alasan bukti tidak cukup.


Dan kini terulang lagi adanya perusahaan yang mendirikan jaringan telkomsel tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Sinjai, bahkan hal tersebut diakui oleh pihak berwenanga mengeluarkan izin yakni pihak PUPR.


Ironinya, tidak ada tindakan tegas oleh pihak terkait terhadap perusahaan diduga adanya aroma persengkongkolan antara pemberi izin dan pemohon izin. 

Salah satunya, pembangunan tower yang dilaksanakan oleh PT Dayamitra Telekomunikasi yang terletak di Cemmeng, Kelurahan Biringngere, Kecamatan Sinjai Utara. Saat ini pendirian menaranya sudah proses penyelesaian. 


Dari empat pembangunan menara jaringan telekomunikasi dua diantaranya, sudah memiliki izin prinsip tapi belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yakni, tower di jalan Dahlan Isma, Sinjai Utara dan Tower di Desa Tongke-tongke, kecamatan Sinjai timur. Sedangkan dua titik lainnya Tappe’e dan Bulo-bulo Barat tidak sama sekali memiliki izin


"Dari awal kami masuk keranah ini, tidak dalam kapasitas mengambil alih apa yang menjadi tugas Dinas PUPR Sinjai, Lingkungan hidup, PTSP ataupun Dinas Komunikasi informatika dan persandian namun ranah administrasi tetap menjadi domain pemerintah daerah kabupaten Sinjai," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinjai, Helmy Hidayat beberpa waktu lalu.


Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Sinjai, Muhammad Sabri membenarkan pembangunan tower itu belum mengantongi izin. Namun, pihak perusahaan tengah melakukan proses pengurusan admnistrasi artinya bahwa perusahaan belum mengantongi ijin namun pembangunan towernya hampir rampung 


"Informasi dari Pak Asrul, pejabat yang menangani langsung soal tower, katanya sudah berproses pengurusan izinnya di aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)," singkatnya.


Menanggapi hal tersebut salah satu penggiat hukum, Dedi Irawan menegaskan bahwa, dalam kasus ini sudah sangat jelas adanya bentuk penyimpangan dan terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.


"Itu sudah pelanggaran undang undang dan seharusnya pemda bersikap tegas menghentikan aktifitas perusahaan tersebut, yang membingungkan pihak pemda sinjai saling lempar kesalahan baik dari pihak PTSP dan PUPR sinjai, saya menduga adanya penyimpangan dalam proses ijin tersebut," ungkapnya

Komentar0

Type above and press Enter to search.