TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kasus BPNT Sinjai di Polda Sulsel, Berawal Skala Prioritas Berujung Mandek


INSTINGJURNALIS.Com--Kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Sinjai terus bergulir di Polda Sulsel. Sayangnya, sejauh ini belum ada kejelasan proses hukum kasus dugaan permainan kualitas dan pengurangan kuantitas bantuan sosial itu.


Aktifis Sosial, Sudri mengaku kecewa dengan kinerja penegak hukum terhadap lambatnya proses hukum kasus tersebut. Menurutnya, kasus yang menyeret sejumlah pemasok BPNT itu sudah bergulir sejak 2021 lalu.


"Apa yang kita lihat sekarang, kasus tersebut belum ada kejelasan. Padahal, sebelumnya polisi akan segera menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan," kata Sudri, Rabu (12/01/2022).


Lebih jauh Sudri menjelaskan, jauh sebelumnya Polda mengaku  kasus tersebut sebagai prioritas. "Tapi semuanya terjawab oleh waktu. Dan itu bukan hanya Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, dan Takalar, juga masuk dalam daftar kasus yang akan didahulukan ketika itu," tambahnya.


Ia menaruh curiga dengan lambatnya proses hukum kasus tersebut. Menurutnya, dengan rentan waktu yang cukup lama seharusnya kasus tersebut sudah mempunyai kejelasan. "Kami heran kok sampai sekarang belum diketahui posisi kasus tersebut. Jadi wajar masyarakat berasumsi liar," tambahnya.


Pihak Instingjurnalis.com, berusaha konfirmasi pihak Polda Sulsel mengenai hal itu belum memberikan jawaban. Melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda, Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri pesan WhatsAap ia tidak merespon.


Sebelumnya, pemasok atau suplier Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Sinjai dipolisikan. Hal itu disebabkan karena beras yang disalurkan ke masyarakat tidak layak konsumsi.


Hal tersebut disampaikan oleh warga Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kamal Yahya. Dia mengatakan, sejumlah kerabatnya yang menerima BPNT perluasan akibat dampak pandemi Covid-19 mengeluh. Pasalnya, beras yang mereka terima rusak. Sudah berwarna merah dan tidak layak konsumsi. Kamal menyayangkan insiden ini. Lantaran masyarakat dibiarkan menjadi korban.


Selain itu, dia menyoroti adanya permainan harga dalam bantuan ini. Dimana harga beras dari suplier Rp10 ribu per liter. Sementara harga berasa di pasaran dengan kualitas beras tersebut hanya Rp6.500 per liter.


Selain itu harga telur juga dimainkan dengan harga Rp60 ribu per rak. Padahal harga telur di pasar hanya Rp37 ribu per rak. Bukan hanya itu, abon yang disalurkan juga seharga Rp35 ribu per bungkus. Sementara harga di lapangan hanya Rp25 ribu per bungkus.


“Banyak sekali keuntungan yang diperoleh suplier dengan menaikkan harga, jika dihitung-hitung, harga beras, telur, dan abon hanya Rp164 ribu, tapi yang dijual suplier totalnya Rp400 ribu,” urainya, Selasa (9/6/2020).


Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan indikasi penyimpangan penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos). Setidaknya ada empat kabupaten yang menjadi perhatian diduga adanya penyimpangan penyaluran BPNT.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Komisaris Besar Widoni Fedri mengatakan, pihaknya menaruh perhatian dalam kasus ini. Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19 ini masih ada oknum yang mencari keuntungan pribadi.


Widoni mengatakan setidaknya ada empat daerah di Sulsel yang menjadi perhatian, yakni Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, dan Takalar.


"Empat daerah tersebut ditemukan dugaan kerugian negara yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp 24 miliar. Kita tunggu hasil audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk 24 kabupaten/kota, bisa saja kerugian negara semakin besar," ujarnya, Kamis (26/8) malam.


Widoni mengungkapkan, modus penyimpangan penyaluran BPNT, yakni dengan mengurangi nilai bantuan masyarakat itu. Dia menjelaskan, BPNT ini dalam bentuk barang dan penyalurannya memanfaatkan e-Warung.


"Modus kejahatan BPNT di Sulsel rata-rata ada pengurangan nilai bantuan. Masyarakat penerima manfaat akan memiliki kartu yang akan dijadikan sebagai akses mendapatkan bantuan itu di tempat ataupun toko yang telah ditunjuk," bebernya.


Ia mencontohkan barang yang seharusnya senilai Rp200 ribu, tetapi saat diterima nilainya menjadi Rp 150 ribu. Terjadi penyusutan nilai bantuan yang seharusnya diterima warga.


"Kalau itu dikali banyak, kan luar biasa. Apalagi warga yang terima bantuan ini luar biasa banyaknya," kata dia.


Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli mengaku pihaknya terus melakukan penyidikan dugaan korupsi BNPT di Sulsel. Bahkan, Polda Sulsel sudah mengantongi calon tersangka.


"Kita menunggu hasil audit dari BPK. Kalau ini sudah keluar, penyidik bisa langsung melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka," ucapnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.