TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Polemik Penarikan Retribusi di Batas Kota, Kejaksaan: Kami akan Cari Dasar Penarikan Itu


INSTINGJURNALIS.Com--Kejaksaan Negeri Bone mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi penarikan retribusi 'parkir' yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bone. Penyidik mengaku masih melakukan pendalaman terhadap dugaan oknum yang menikmati hasil penarikan itu. Namun, menurutnya, dengan alasan peningkatan PAD akan menjadi pertimbangan.   

 

"Kita sementara melakukan pemeriksaan apakah hasil dari retribusi tersebut dinikmati oleh oknum. Karena kalau tidak sesuai aturan namun hasilnya dimasukkan ke dalam daerah itu kita tidak bisa memberikan sanksi karena yang kita cari itu kerugian negaranya. Jadi administrasinya saja yang mau diluruskan yang berarti evaluasi saja. Karena kami hanya potensi kerugian negaranya," kata Andi Andi Alamsyah.


Andi Alamsyah mengaku kalau ada oknum yang sengaja menikmati tentu akan ditindak lanjuti. Tapi seperti apa yang disampaikan pemerintah bahwa ha itu merupakan peningkatan PAD tentunya pemerintah harus melakukan evaluasi.


Lebih jauh menurutnya, sejauh ini pihaknya telah melakukan klarifikasi ke pihak Dishub. Hasilnya, mereka mengaku itu untuk peningkatan PAD. Namun ia menegaskan akan menelusuri apa yang menjadi dasar pemerintah sehingga dilakukan penarikan retribusi tertsebut. "Cuman kita harus tau apakah ada dasarnya sehingga melakukan penarikan retribusi,"tambahnya.


Terakhir, Disinggung hasil kajian pemerintah (Kabag Hukum Setda) bahwa penarikan tersebut dinilai melanggar dan pernah menyurati Dishub untuk dihentikan. Andi Alamsyah mengaku akan melakukan konfirmasi dengan pemerintah (melalui Kabag Hukum) terkait hal itu. "Kami akan diskusikan ini dengan yang terkait, karena jangan sampai penyelidikan yang kami lakukan akan menghambat peningkatan PAD," ungkap Andi Alamsyah.


Menanggapi hal itu, Aktivis Hukum Kabupaten Bone, Dedi Rawan mengaku heran dengan penilain penyidik Kejaksaan Negeri Bone. Menurutnya, tindak pidana korupsi bukan hanya tentang kerugian negara, tapi juga tentang penyalahgunaan kewenangan itu bagian korupsi sesuai UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001. 


"Dalam hal tindak pidana korupsi jangan kita keseleo berfikir bahwa korupsi itu hanya sebatas kerugian negara, itu keliru! setidaknya ada tujuh jenis tindak pidana korupsi menurut UU 31 th 1999 mulai dari indikasi kerugian negara, suap, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang supaya bisa dipahami dengan jelas," lanjut


Sesuai perda No 2 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum, penarikan restribusi hanya diperuntukkan pengendara parkir di tepi jalan umum, dan diketahui penjelasan parkir sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 1 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.


Sementara fakta di lapangan, petugas memberhentikan pengemudi dan menarik biaya 2 ribu-5 ribu, ironisnya, petugas memberikan struk parkir yang bertuliskan "retribusi parkir di tepi jalan umum". Padahal pada UU 28 Tahun 2009 pajak dan retribusi daerah pada pasal 62 objek pajak parkir adalah penyelenggaran tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disedikan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan.


"Jika pihak dishub memberhentikan dengan alasan parkir, itu bertentangan dengan UU 28 Tahun 2009 tentang pajak parkir dan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 1 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, juga sudah jelas di Perda hanya mengatur penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum, tidak mengatur menghentikan pengemudi, lalu menarik biaya dengan alasan retribusi parkir," kata Dedi Rawan SH.


Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah pasal 156, retribusi ditetapkan dengan peraturan daerah paling sedikit mengatur mengenai nama, objek dan subjek retribusi, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran. Dan perlu diketahui sesuai dengan intruksi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengingatkan dua tugas Dinas Perhubungan sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 menegaskan ruang tugas dishub di terminal dan jembatan timbang.


"Karena yang disebutkan dalam perda Pasal 27 hanya menjelaskan klasifikasi jenis kendaraan bermotor yakni; Sedan, Pick-up, Jeep, Mini Bus dan sejenisnya. Selanjutnya, Bus, Truk dan alat besar lainnya, sepeda motor dan kendaraan bermotor roda tiga, jadi semua yang lewat itu harus dihentikan," jelas salah satu aktivis hukum Bone itu.


Lebih jauh, Dedi menegaskan perbuatan yang dilakukan oleh pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Bone mengarah dugaan pungli dan penyalahgunaan kewenangan. Hal itu merujuk pada rumusan pasal 12 huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari pasal 423 KUHP yang dirujuk pada pasal 12 No 31 Tahun 1999 yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi).


"Dalam UU di atas disebutkan, bahwa barang siapa pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, mambayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, maka itu adalah perbuatan pungli, dan ini bisa saja mereka melakukan penyalahgunaan kewenangan ini lebih parah," tegas Dedi

Komentar0

Type above and press Enter to search.