TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Diduga Izin AMDAL Pabrik Es Balok di Sinjai Timur Sarat Kongkalikong, Polres Sinjai Akan Periksa

 Diduga Izin AMDAL Pabrik Es Balok di Sinjai Timur Sarat Kongkalikong, Polres Sinjai Akan Periksa

INSTINGJURNALIS.com - Diduga sarat kongkalikong dalam bentuk proses pengeluaran izin Amdal perusahaan pabrik es balok yang ada di Kecamatan Sinjai Timur,, Polres Sinjai akan melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan dan pihak terkait yang mengeluarkan izin.


"Kami akan melakukan pemeriksaan awal dan kami sudah koordinasikan dan akan membentuk tim dan secara resmi kami akan periksa pihak pemilik perusahaan," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Abustan, Minggu (27/2/2022).


Sebelumnya warga setempat merasa dirugikan karena keberadaan Pabrik es balok di Kelurahan Samataring Kecamatan Sinjai Timur dikeluhkan warga. Selain merusak lahan pertanian, pabrik yang sudah beroperasi sejak 4 tahun ini.


Pantauan, Selasa 22 Februari 2022, limbah dari pabrik ini mengalir ke lahan persawahan warga. Padahal, dalam memproduksi es balok, pabrik ini diduga menggunakan bahan kimia berbahaya.


Disamping itu, suara pabrik yang bising, mengganggu ketenangan warga disekitar pabrik tersebut.


"Ribut sekali suara mesinnya. Apa lagi ada mesjid di dekatnya. Tak hanya itu, lahan persawahan petani rusak. Belum lagi zat kimia berbahaya yang digunakan dalam proses pembuatan es balok itu," ungkap Dirga, salah seorang warga yang ditemui


Pabrik ini, juga tak hanya mengolah es balok dari air tidak matang, namun juga mencampur dengan zat-zat kimia berbahaya. Tujuannya, menciptakan es batu balok yang bening, sehingga tak membuat pembeli curiga.


Kasus ini mulai tercium, setelah ada banyak warga yang mengeluhkan keberadaan pabrik es balok tersebut.


Diduga zat kimia yang digunakan adalah kaporit, soda api, tawas, dan anti foam. Zat-zat kimia ini digunakan produsen es batu nakal, untuk menjernihkan air agar produksi es baloknya tahan lama.


"Perbaloknya (Es balok), kami jual Rp11 ribu. Es balok yang diproduksi di pabrik ini  tahan lama. Tidak mudah mencair," kata salah seorang pekerja di pabrik itu. 


Terpisah Kepala Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sinjai, Lukman Dahlan menyebutkan, perusahaan es balok itu milik Jhoni. Nama usahanya, Pabrik Pulau Mas. "Kalau izin dari DPMPTSP, itu ada. Izinnya keluar sejak tahun 2017. Kalau soal pabrik ini apakah mengantongi Amdal atau tidak, Dinas Lingkungan Hidup yang lebih tahu," ucapnya.


Terpisah pihak DLHK kabupten sinjai idham selaku kepala seksi penegakan hukum lingkungan saat diwawancarai melalu telfon selulernya hanya bisa memperlihatkan sehelai foto ijin usaha dimana menerangkan bahwa pabruk es milik jhoni ini memiliki ijin, hanya saja ketika dipertanyakan mengenai dampak lingkungannya yang saat ini merugikan warga setempat,kepala seksi ini tidak sanggup menjawab secara detail 


"DLHK Sinjai sementara melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait dgn informasi tersebut sesuai  dgn SOP Penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku," ungkapnya.


Sekedar diketahui bahwa sistem peneribtan ijin AMDAL dikabupaten sudah kerap disoroti warga pasalnya begitu banyak obyek bangunan yang berdampak lingkungan mengantongi ijin namun masih saja merugikan warga sekitar,patutu diduga bahwa penerbitan ijin MADAL di kantor DLHK kabupaten sinjai syarat dengan permainan.


Komentar0

Type above and press Enter to search.