TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Sempat Beraksi di Jalan Raya, Pelaku Balapan Liar Menggunakan Mobil Diamankan Polisi

 Sempat Beraksi di Jalan Raya, Pelaku Balapan Liar Menggunakan Mobil Diamankan Polisi


INSTINGJURNALIS.com - Tak butuh waktu lama, pihak Kepolisian Resort (Polres) Sinjai berhasil mengamankan pelaku balapan liar menggunakan kendaraan roda empat atau mobil.


Aksi yang meresahkan pengendara dan warga itu berlangsung di Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai pada Sabtu (12/2/2022) malam.


Kasat Lantas Polres Sinjai Iptu Muhammad Idris membenarkan penangkapan terhadap pelaku pembalap mobil liar itu.


Dia menegaskan akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku demi menjaga dan menciptakan Sinjai sebagai pelopor Kamseltibcar lantas yang bermartabat dan santun.


“Kedua kendaraan yang terlibat balap liar dinihari tadi telah kita amankan di Polres Sinjai,” terang Muahmmad Idris kepada wartawan, Minggu (13/2/2022). 


Masing-masing yang diamankan yakni, pemilik mobil Agya warna merah dengan nomor Polisi DD 1806 XH, Syamsul Bahri (22) warga Kaccope, Kecamatan Kajura, Kabupaten Bone, 


Kemudian, Rahmat Mujza (19) warga Desa Bijinangka, Kecamatan Sinjai Borong, pemilik Mobil Agya warna silver dengan nomor polisi DD 1713 LS. 


Selanjutnya pengemudi (Joki) Mobil Agya Silver Wawan Setiawan, warga asal Jalan Yahya Mathan, Kecamatan Sinjai Utara.


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 297 jo. Pasal 115 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b di pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta," tegas Muhammad Idris .

Komentar0

Type above and press Enter to search.