TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kasus Penarikan Retribusi Dishub Bone Terancam Tak Diusut, Kejari Mundur



INSTINGJURNALIS.Com--Dugaan pelanggaran pada penarikan retribusi di pinggir jalan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bone telah masuk ke ranah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone. Namun sayangnya hingga saat ini proses hukum kasus tersebut belum ada kemajuan. Bahkan, terbaru Kejari nampaknya mulai ragu dan mundur untuk mengusut kasus tersebut.


"Kami sudah meminta klarifikasi dan wawancara terhadap sejumlah pegawai Dishub, hasilnya mereka mengatakan itu dilakukan agar meningkatkan pendapatan asli daerah," kata Kasi Intel Kejari Bone, Andi 


Selain itu menurutnya, jikalau ada pelanggaran yang dilakukan Dishub itu bisa diusut dengan melakukan mekanisme yang lain. Kata dia, tidak ditemukan korupsi yang mengarah pada memperkaya diri dan menguntungkan orang lain, namun mereka melakukan itu untuk meningkatkan PAD.


"Jika ada pelanggaran pada persoalan ini bisa saja dilakukan dengan jalan yang termasuk contohnya, melakukan PTUN itu bisa. Kami juga melihat tidak ada yang diuntungkan dalam persoalan ini, namun kami akan tetap mengusut jika ada fakta lain ditemukan," tambahnya.


Diketahui, penarikan biaya terhadap pengemudi roda empat yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bone dengan dalih retribusi semakin mengerucut adanya perbuatan delik khusus. Karcis parkir yang diberikan oleh petugas diduga menunjukkan adanya kesewenang-wenangan.


Bahkan, penarikan biaya tersebut mengarah adanya kesalahan fatal yang dilakukan oleh pemangku kebijakan. Penarikan tarif dengan dalih retribusi yang dikoordinir oleh Dishub ternyata bertentangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone dan UU Tipikor.


Sebab, sesuai perda yang dimaksud, penarikan retribusi hanya diperuntukkan pengendara parkir di tepi jalan umum, dan diketahui penjelasan parkir sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 1 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.


Berbeda fakta di lapangan, petugas memberhentikan pengemudi dan menarik biaya 2 ribu-5 ribu, ironisnya, petugas memberikan struk parkir yang bertuliskan "retribusi parkir". Padahal pada UU 28 Tahun 2009 pajak dan retribusi daerah pada pasal 62 objek pajak parkir adalah penyelenggaran tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan.


Jika pihak dishub memberhentikan dengan alasan parkir, itu bertentangan dengan UU 28 Tahun 2009 tentang pajak parkir dan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 1 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, juga sudah jelas di Perda hanya mengatur penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum, tidak mengatur menghentikan pengemudi, lalu menarik biaya dengan alasan retribusi parkir.




Selain itu, jika pihak dishub berdalih bahwa pengenaan tarif kepada pengemudi dengan dasar Perda No 2 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, maka seharusnya pihak dishub menghentikan semua pengendara yang melintas. Sebab, dalam Perda tersebut tidak disebutkan lokasi penarikan retribusi parkir, hanya disebutkan jenis kendaraan yang menjadi objek penarikan retribusi.




Dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah pasal 156, retribusi ditetapkan dengan peraturan daerah paling sedikit mengatur mengenai nama, objek dan subjek retribusi, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran. Dan perlu diketahui sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengingatkan dua tugas Dinas Perhubungan sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 menegaskan ruang tugas dishub di terminal dan jembatan timbang.


Karena yang disebutkan dalam perda Pasal 27 hanya menjelaskan klasifikasi jenis kendaraan bermotor yakni; Sedan, Pick-up, Jeep, Mini Bus dan sejenisnya. Selanjutnya, Bus, Truk dan alat besar lainnya, sepeda motor dan kendaraan bermotor roda tiga, jadi semua yang lewat itu harus dihentikan.


Komentar0

Type above and press Enter to search.