TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Oknum ASN Sinjai Ditangkap saat Asyik Pesta Sabu

 

Oknum ASN Sinjai Ditangkap saat   Asyik Pesta Sabu

INSTINGJURNALIS.com - Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse (Dit Res) Narkoba Polda Sulsel mengamankan enam orang warga saat tengah tengah asyik berpesta sabu-sabu.


Penangkapan terhadap enam orang itu dilakukan di Jalan Ranggong Daeng Romo Perumahan Topekkong, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pada Sabtu (26/2) sekitar pukul 11.30 Wita.


Mereka yang diamankan masing-masing MH (43), FA (31), MIA (28), MF (24), AMY (32), DF (28). MIA yang merupakan Kepala Seksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta DF seorang pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.


"Benar, anggota telah berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diduga adanya kegiatan pesta narkoba di Kabupaten Sinjai," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Senin (28/2/2022).


Keenam orang tersebut lalu dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan administrasi penyidikan, dan mengirim barang bukti Ke Laboratorium Forensik (Labfor).


"Sebanyak 29 saset plastik bening berisi serbuk kristal dengan berat 18,66 gram sabu-sabu diamankan. Ada juga satu set alat isap (bong), serta sembilan hp," bebernya.


Terkait dengan barang yang dipakai pelaku tersebut masih dikembangkan oleh penyidik.


Dalam penangkapan ini, polisi mempersangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 untuk pelaku MH. Sementara pelaku AMY, FA, MIA, MF dan DF disangkakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.


Komentar0

Type above and press Enter to search.