TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kades Pallime Bone Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Andi



INSTINGJURNALIS.Com--Kapala Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone ,Isnaeni ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi penggunaan APBDes tahun anggaran 2017. Dia ditetapkan tersangka pada Rabu (13/04/2022).


Kacabjari Pompanua, Handoko SH mengatakan, penetapan tersangka Kades Pallime setelah Inspektorat Bone melakukan audit dan penghitungan kerugian negara.


"Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua telah menetapkan saudara IS Kepala Desa Pallime, sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan APBDes 2017 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp635.215.037," katanya.


Selain itu dia juga menyebutkan, bahwa pembangunan proyek fisik melalui APBDes Tahun 2017 diduga tidak sesuai RAB. 


"Adanya kegiatan di APBDes 2017 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pajak yang tidak disetor ke negara, dan adanya kwitansi yang tidak dipertanggungjawabkan. Bahwa APBDes 2017 bersumber dari dana desa, anggaran dana desa (ADD) dan bagi hasil pajak dan retribusi," tambahnya.


Lanjutnya,Handoko SH juga menyebutkan, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Komentar0

Type above and press Enter to search.