TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Buntut Tewasnya Pengedar Narkoba di Sulsel, 6 Polisi Dicopot


INSTINGJURNALIS.Com--Kematian pengedar narkoba di Kota Makassar berbuntut panjang. Sebanyak enam polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar telah dicopot lantaran dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik.


kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Enam polisi tersebut di mutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sulsel berdasarkan adanya surat telegram STR/290/V/KEP/2022 per tanggal 18 Mei 2022. Hal itu dilakukan kata Komang agar proses penyelidikan kasus kematian pengedar narkoba itu bisa berjalan lebih mudah.


"Dari perintah kapolda, ke 6 anggota narkoba itu ditarik ke polda untuk ditempatkan di Yanma Polda Sulsel agar mempermudah pemeriksaan dan mereka juga bisa fokus," jela Komang, Senin (23/05/2022).


Meski demikian, Komang mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel dan hasil autopsi jenazah pengedar narkoba tersebut sehingga bisa disimpulkan kelanjutan kasus ini.


"Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan propam dan hasil autopsinya, dari situ kita bisa simpulkan," imbuhnya.


Sebelumnya, Muh Arfandi Ardiansyah (18) ditangkap polisi dengan tuduhan sebagai pengedar narkoba di Makassar. Namun setelahnya, dia meninggal setelah mengalami sesak nafas dan terdapat sejumlah luka lebam di beberapa tubuhnya.


Pihak keluarga pun melaporkan dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Arfandi.


Lalu, makam Arfandi itu dibongkar kepolisian guna dilakukan autopsi oleh Tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel.Tak hanya itu, pihak keluarga korban yang didampingi kuasa hukumnya turut menyaksikan pembongkaran makam anaknya bersama sejumlah kerabat korban.


"Inisiatif awal Kabid Propam minta diautopsi, tapi pihak keluarga menolak. Kemudian ada lagi permintaan keluarga untuk diautopsi setelah dikubur," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana, beberapa hari lalu.

Komentar0

Type above and press Enter to search.