TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Polisi Ringkus Pengedar di Bone, 10 Sachet Sabu Diamankan


INETINGJURNALIS.Com--Satuan Reserse Narkoba Porles Bone meringkus salah seorang pengedar narkoba di Jalan Andalas Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Senin (30/05/2022) dini hari.


Pelaku yang diketahui merupakan warga Jalan Andalas itu ditangkap bersama barang bukti berupa 10 sachet sabu ukuran kecil.


Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah mengatakan, pelaku ditangkap bersama barang bukti sebanyak 10 sachet sabu dan alat takar. "Pelaku ditangkap bersama berang bukti sachet sabu yang tersimpan di dalam kantong celana," katanya, Senin (30/05/2022).


Lebih lanjut, Ardiansyah menjelaskan pelaku disangkakan pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1)  UU.RI  No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Sebelumnya, Polres Bone juga melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Jumat (20/05/2022).


Pelaku yang diketahui berinisial KS (39) diamankan di rumahnya sekira pukul 18.30 wita bersama barang bukti.


Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat itu polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penggeledahan di kediamannya 


Dari tangan pelaku berinisial KS (39) dia wita setelah tertangkap tangan menguasai narkoba jenis sabu seberat 1,05 gram.


Selain itu, barang bukti berupa sabu polisi juga mengamankan barang bukti telepon genggam.


"Pelaku diamankan bersama barang bukti satu sachet sabu seberat 1,05 gram," kata Ardiansyah, Sabtu (21/05/2022).

Komentar0

Type above and press Enter to search.