TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kasus Dugaan Korupsi Dana Umat Sinjai Stagnan


INSTINGJURNALIS.Com--Kasus dugaan korupsi dana umat yang diduga merugikan negara hingga Rp 605 juta masih terus berproses di meja hukum Polres Sinjai. Sayangnya, kasus yang berproses sejak awal tahun 2022 ini hingga detik ini belum ada kemajuan.


Padahal diketahui, terduga pelaku ND sejak awal kasus berjalan sudah mengaku jika dirinya menyalahgunakan dana insentif keagamaan tersebut senilai Rp 605 juta. Kemudian ditambah adanya dugaan pertanggung jawaban fiktif penggunaan dana konsumsi senilai 10 juta per kecamatan. Biaya konsumsi itu dianggarkan selama beberapa tahun terakhir.


Dalam pengakuan ND sebelumnya, sangat jelas modus menggunakan pertanggung jawaban fiktif serta pemalsuan tanda tangan untuk mencairkan dana insentif dan uang konsumsi tersebut yang ada di Sekretariat Setdakab Sinjai. Tetapi pihak APH atau penyidik belum juga meningkatkan proses kasus dugaan korupsi tersebut dengan alasan hasil audit Inspektorat belum disetor ke penyidik.


Selain itu, diketahui dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut puluhan penerima insentif juga mengakui jika dirinya tidak menerima dana insentif. Padahal di beberapa kecamatan sudah dianggarkan, secara otomatis masuk ke rekening masing-masing penerima.


Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Syafruddin menegaskan, sampai detik ini kasus dugaan korupsi dana umat ini terus berproses dan sudah puluhan oknum pejabat diperiksa. Hanya saja perkara belum dinaikkan karena pihak Inspektorat Sinjai belum menyetor hasik auditnya. "Sampai detik ini hasil audit Inspektorat belum ada," ungkapnya.


Ironisnya Kepala Inspektorat, Adeha yang dikonfirmasi irit bicara bahkan enggan merespon kasus tersebut.


Diketahui kasus ini sudah menuai sorotan publik dimana diketahui tidak sepantasnya dana kecil dana ummat ini dikorupsi. Bahkan masyarakat mengutuk keras oknum yang terlibat dan berharap agar pihak penegak hukum memproses kasus tersebut.


"Kami sebenarnya sudah kehilangan kepercayaan terhadap penegak hukum baik itu pihak Inspektorat, karena kasus ini sudah memenuhi unsur pidana dimana adanya perbuatan melanggar hukumnya masih saja dipermainkan dan sengaja diperlambat, padahal ini dana ummat dan hak warga kecil," ungkap Mustari.



Komentar0

Type above and press Enter to search.