TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kasus Korupsi Dana Kesra Rugikan Negara Rp 605 Juta, Inspektorat Irit Bicara


INSTINGJURNALIS.Com--Dugaan kasus korupsi dana umat di Kesra Setdakab Sinjai saat ini masih berproses di Kepolisian Polres Sinjai. Sayangnya, pihak inspektorat masih enggan menyerahkan hasil audit kerugian negara ke penyidik. Padahal polisi sudah menunggu hasil audit guna meningkatkan proses kasus tersebut.


Sebelumnya ND selaku bendahara pembantu di Sekretariat Kesra Setdakab Sinjai mengaku dirinya sudah menanda tangani hasil audit jumlah kerugian negara yang ditemukan oleh inspektorat senilai Rp 605 juta sejak empat bulan lalu.


Kemudian, ND mengembalikan uang tersebut  sebanyak Rp 300 juta lebih. Sisanya, kurang lebih Rp 200 juta akan dikembalikan dengan tenggat waktu 30 hari oleh inspektorat.


Hanya saja waktu kurang lebih 4 bulan berjalan sejak perjanjian pengembalian kerugian negara tersebut dibuat. Sisa kerugian sebanyak 200 juta lebih itu tak kunjung dikembalikan dengan alasan belum terkumpul hingga sekarang.


Sementara itu, Kepala Inspektorat Sinjai, Adeha Samsuri yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak terkait kerugian negara tersebut. "Sementara proses dan kordinasi dengan kepolisian," singkatnya.


Terpisah, pihak penyidik Polres Sinjai mengaku belum menaikkan status hukum kasus tersebut dengan alasan hasil audit dari Inspektorat belum ada.

"Kami sudah memeriksa puluhan oknum dan menunggu hasil audit inspektorat," ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syafruddin.SH.


Kasus dana umat tersebut menyita perhatian publik. Publik menilai proses perkara kasus dugaan korupsi dana umat yang sepantasnya harus ditindak tegas.


Menanggapi hal itu, Dedi Rawan menyebutkan, berdasarkan Undang Undang nomor 31 tahun 1999 Pasal 3 dan 4 dijelaskan, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan di pidananya pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.


"Ini adalah dana ummat dan warga tidak mampu seharusnya kasus tersebut sudah jelas kepastian hukumnya tanpa harus menunggu inspektorat untuk mengaudit dan dapat menggunakan lembaga lainnya seperti BPK atau BPKP," ungkapnya.


Aktivis hukum itu menegaskan, melihat proses hukum dugaan korupsi dana umat yang diduga merugikan uang negara 605 juta tersebut seharusnya sudah ada penetapan tersangka, karena unsur pidananya sangat jelas dimana menggelapkan uang negara itu merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dan meskipun ada upaya pengembalian kerugian negara itu tidak menggugurkan pidana.


"Ada yang menyimpang dalam proses kasus tersebut, mengacu pada keterangan terduga pelaku di beberapa media, itu sudah tidak ada alasan pihak tipikor tidak memberikan kepastian hukum dalam proses kasus tersebut," ungkapnya.


Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi dana umat tersebut sudah ditemukan kerugian negara berdasarkan pengakuan ND sebanyak Rp 605 juta.


ND menjelaskan, dirinya memalsukan sejumlah tanda tangan pejabat yang tertuang di LPJ dan Amprah guna untuk mencairkan dana insentif keagamaan tersebut, kemudian uang tersebut diambil sedikit demi sedikit dan dibantu sejumlah tenaga sukarela serta bendahara umum.


Diakuinya bahwa sebelumnya dana Rp 605 juta itu digunakan sebagian untuk kepentingan pribadinya serta sejumlah kepentingan kegiatan pejabat lainnya seperti diduga membiayai perjalanan dinas luar daerah dan membayar kredit mobil.


"Saya takut dipecat jika saya terbuka, intinya dana tersebut saya gunakan untuk kepentingan pribadi dan membiayai sejumlah permintaan pejabat dan sedikit ke bendahara umum karena membantu saya," ungkapnya.


"Iya kak saya dibantu sejumlah tenaga sukarela, guna memalsukan tanda tangan,selain itu sebenarnya hasil audit inspektorat sudah ditemukan senilai 605 juta,dan saya sudah kembalikan ke penerima insentif dengan nilai 300 juta lebih dengan cara transfer manual dengan melibatkan tenaga sukarena kurang lebih 4 orang,dan itupun uang yang saya gunakan adalah uang hasil mobil saya yang saya jual"ungkapnya


Kemudian ditanya soal hasil audit inspektorat ND mengatakan bahwa dirinya sudah tanda tangani rekomendari hasil temuan jauh sebelumnya,dan dirinya mengakui diberikan tenggak waktu 30 hari untuk mengembalikan sisanya 200 juta lebih dan hingga sekarang inspektorat tidak ingin mengakui bahwa dirinya sudah mengekuarkan rekomendari hasil audit untuk diserahkan kepihak tipikor polres sinjai


"Iye kak saya sudah tanda tangani rekomendasi hasil audit inspektorat dengan jumlah temuan 605 juta beberapa bulan sebelumnya dan saya sudah kembalikan separuh,hanya saja sisanya lagi saya diberikan waktu 30 hari untuk mengembalikan semuanya dan hingga sekarang belum terkumpul dana itu"ungkapnya


Sekedar diketahui ND mengalami tekanan psikologis dan dirinya mengakui bahwa dipesankan oleh seseorang agar tidak banyak bicara soal kasus tersebut kepada orang lain dan kini jarang masuk kantor dimana sedang mengurung diri dirumahnya karena dirinya mengalami tekanan dan diketahui bahwa DN ada indikasi sengaja dikorbankan untuk memikul cobaan berat yang dialaminya.


Bahkan sejumlah penerima insentif di Kecamatan Sinjai Timur diduga didatangi oleh oknum dan dipaksa untuk mengakui bahwa dana insentifnya sudah diterima.

Komentar0

Type above and press Enter to search.