TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pemuda Ini Ditangkap Polisi, Rekannya DPO Karena Berbuat Terlarang

 

Ilutsrasi. (google)


INSTINGJURNALIS.COM Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap seorang warga Pulomerak berinisial AS atas kasus penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin edar. 


Pria berusia 29 tahun itu diamankan polisi pada Selasa (3/1) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. 


"Pelaku ditangkap dengan barang bukti ribuan obat hexymer dan tramadol," ucap Kasat Resnarkoba Polres Cilegon Iptu Syamsul Bahri, Rabu (11/1). 


Barang bukti yang diamankan, di antaranya 580 butir tramadol, dua botol hexymer masing-masing berisi 1.000 dan 800 butir, dan uang sebesar Rp 115 ribu. 


"AS mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial BO yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata dia. 


Iptu Syamsul menjelaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 196 Jo, Pasal 98 ayat 2 dan 3, dan atau Pasal 197 Jo, Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 


"AS diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," kuncinya. (Sy)

Komentar0

Type above and press Enter to search.