TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Polisi Bekuk Pengedar Obat Daftar G di Sinjai

 


INSTINGJURNALIS.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Saifullah Syam, didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial DH (25).


DH diringkus polisi di Jalan Petta Ponggawae, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Rabu (8/2/2023) sekira pukul 22:00 WITA.


Selain mengamankan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1btempay kosmetik warna putih yang 20 saset masing-masing berisi 3 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD), dan 1 botol berisi 896. Dengan begitu total obat daftar G yang diamankan sebanyak 956 butir.


Termasuk, yang tunai sebesar Rp155 ribu, dan 1 unit handphone merek Vivo, ikut diamankan pihak kepolisian. 


Saifullah Syam, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Petta Ponggawae ada seseorang pemuda yang sering menjual obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) tanpa izin.


Selanjutnya ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan sehingga dilakukan  pemantauan dan pengintaian sesuai alamat dimaksud.


Pada pukul 22.00 wita, ciri-ciri dari pemuda tersebut sementara duduk dipinggir jalan dan gerak-geriknya mencurigakan sehingga dilakukan penggeladahan badan dan ditemukan 7 obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih yang sementara dipegang kiri dan uang tunai.


"Pelaku mengaku kalau obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang berinisial AC yang tinggal Kecamatan Sinjai Utara, seharga Rp2,8 juta," pungkas.


Kini, pelaku bersama barang buktinya dibawa dan diamankan di Mapolres Sinjai guna pemeriksaan lebih lanjut. (Satria)



BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI : [ADS]


Komentar0

Type above and press Enter to search.