TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Gaji Dipakai Bayar Hutang, Picu KDRT Suami Terhadap Istrinya

 

Gambar Ilustrasi (google)

INSTINGJURNALIS.COM MI (35), seorang suami tega menghajar istrinya hingga babak belur, gegara tidak terima gaji digunakan untuk membayar Hutang.


Warga Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, kemudian ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang atas laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


"Kita tangkap di kontrakannya tepatnya Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza kepada Poskota, Kamis (15/3/2023) seperti dilansir dari Poskotadotcom.


Dedi menjelaskan MI ditangkap setelah kepolisian menerima laporan seorang perempuan berinisial NP, pada 11 Januari 2023 lalu. Perempuan itu melaporkan suaminya atas dugaan penganiayaan atau KDRT.


"Korban mengalami kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," jelasnya.


Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan dalam keterangan yang diperoleh korban, kasus KDRT itu bermula saat korban menggunakan gaji suaminya untuk membayar hutang.


"Awalnya ada pertengkaran tentang menanyakan gajinya. Uangnya digunakan untuk bayar hutang, dan suaminya tidak terima," ungkapnya.


Dedi menambahkan akibat persoalan penggunaan uang itu, emosi suami korban memuncak, dan kemudian menghajar istrinya dengan menggunakan tangan kosong.


"Pelaku menonjok korban di bagian wajah, dan belakang kepala. Tidak hanya itu, jari tangan korban juga terkilir saat tangan korban diremas pelaku," tambahnya.


Lebih lanjut, Dedi mengatakan setelah menjadi korban penganiyaan oleh suaminya, korban sempat dibawa ke rumah sakit akibat luka lebam di area wajahnya.


"Korban berobat ke RSUD Kota Serang dan melaporkan kejadian ini ke Polres Serang," katanya.


Dedi menegaskan dari keterangan saksi tersebut, diduga suami korban melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga, dikarenakan  kesal uangnya di gunakan untuk membayar hutang.


Tersangka kita jerat Pasal 44 ayat (1)  dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," tegasnya. (*)




BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI : [ADS]


Komentar0

Type above and press Enter to search.