TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kejari Jeneponto Tahan Pelaku Korupsi Subsidi Pupuk

 

INSTINGJURNALIS.COM Seorang pria berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Jeneponto. Penahanan AR oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto usai diperiksa selama kurang lebih 8 jam, Kamis (25/4/2023) malam.


AR adalah perwakilan distributor pupuk Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Kabupaten Jeneponto.


Kepala Kejari Jeneponto, Susanto Gani, mengatakan tersangka AR terancam pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


“Bahwa AR tersangka tersebut disangka dan diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Susanto.


Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AR tersebut dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 25 April 2024 sampai tanggal 14 Mei 2024 di Rutan Jeneponto,” tutur Susanto.


Dia juga menyampaikan terima kasih pada pihak Rutan Jeneponto yang memberikan dukungan dalam penahanan ini.


“Dukungan masyarakat juga menjadi prioritas bagi Kejari Jeneponto untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi. Penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Jeneponto menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di daerah,” tuturnya.


Modus ini menjadi perhatian Kejari Jeneponto karena sangat berdampak terhadap petani yang seharusnya menerima pupuk bersubsidi, namun disalahgunakan,” pungkas Kajari Susanto Gani.


Setelah melalui pemeriksaan tersangka AR akhirnya langsung dan dibawa ke Rutan Kelas IIB Jeneponto dengan memakai rompi pink yang dikawal khusus tim Penyidik Kejari Jeneponto, dengan menggunakan mobil kijang Inova. (*)



Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP  

Komentar0

Type above and press Enter to search.