TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Gegara Terlilit Utang Pinjol, Satpam Perumahan Bobol Rumah Warga, Sempat Kabur Bawa Rp90 Juta

 

Satpam perumahan yang diamankan dengan barang buktinya berupa uang tunai puluhan juta rupiah. (Poskota)

INSTINGJURNALIS.COM   -  MBN (50) seorang oknum Satpam perumahan nekat membobol rumah warga di perumahan kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat, 26 Mei 2023.  


Uang senilai Rp 90 juta nyaris raib dibawa kabur pelaku yang sudah lama bekerja sebagai satpam di perumahan tersebut.


Ironis, pria paruh baya yang telah memiliki anak dan istri tersebut beraksi membobol rumah warga dalam pengaruh minuman keras (miras).


Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, pelaku membobol rumah warga dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan linggis saat pemilik sedang pergi.


"Pelaku dalam pengaruh minuman keras membobol rumah dan membawa kabur uang Rp 90 juta," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).


Dalam aksinya, pelaku sempat merubah posisi CCTV yang ada di lokasi. Hal tersebut dilakukan agar aksinya itu tidak terendus oleh petugas keamanan lain dan pemilik rumah.


"Pelaku merubah posisi kamera CCTV tersebut agar aksi pelaku tidak terendus oleh petugas maupun pemilik rumah," papar Syafri.

  

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kaliderea AKP Aep Haryaman mengatakan, pelaku yang sudah mempunyai istri dan anak itu nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan untuk membayar utang.


"Pengakuannya uang tersebut akan digunakan untuk membayar utang dan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Utang pinjol," katanya.


Aep menerangkan, dalam aksinya pelaku beraksi seorang diri dengan membekali diri dengan alat seadanya. Uang senilai Rp 90 juta yang tersimpan dalam lemari dibawa kabur.


Namun aksi pelaku yang telah bekerja sebagai satpam perumahan sejak lama itu harus terhenti setelah saudara pemilik rumah berkunjung.


"Saudara pemilik rumah ini berkunjung ke pemilik rumah itu, nah pas sampai di lokasi ngeliat pelaku lagi mau kabur. Itu udah bawa uang Rp 90 juta itu," terangnya.


Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi. Ia disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Poskota)



BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI : [ADS]


Komentar0

Type above and press Enter to search.