TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Heboh, Baru Terbit Aturan yang Memperbolehkan Ekspor Pasir Laut

 


INSTINGJURNALIS.COM Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang baru terbit 15 Mei 2023 menjadi sorotan. Salah satunya adalah aturan yang memperbolehkan ekspor pasir laut.


Dilansir dari Detik, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono pun buka-bukaan soal alasan pembukaan izin ekspor pasir laut. 


Dia mengatakan sebetulnya pemerintah menerbitkan aturan ini dengan tujuan memberikan dasar hukum pada pemanfaatan pasir yang terbentuk dari sedimentasi di dalam laut.


Paling besar, kebutuhan pasir laut digunakan untuk melakukan reklamasi. 


Trenggono mengatakan selama ini kebutuhan reklamasi sangat besar di Indonesia, namun seringkali merusak lingkungan karena material yang diambil adalah mengeruk pasir dari pulau-pulau.


"Jadi terhadap PP 26 yang mau saya sampaikan di sini bahwa kebutuhan reklamasi begitu besar di Indonesia. Kalau ini didiamkan dan tidak diatur maka bisa jadi pulau-pulau diambil jadi reklamasi dan berakibat kerusakan lingkungan. Atas dasar itu terbitlah PP, boleh untuk reklamasi, tapi harus gunakan pasir sedimentasi," papar Trenggono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).


Nah pengambilan sedimentasi dipilih sebagai material reklamasi karena pengambilan pasir sedimentasi tidak akan merusak lingkungan. Maka dari itu praktik pengerukan pasir dalam laut diperbolehkan kembali, dengan syarat yang diambil adalah pasir sedimentasi laut.


Tim kajian ini sendiri akan terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal), termasuk dari perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat.


"Di mana sedimentasi? Penentuannya kita bentuk tim kajian yang terdiri dari para ahli. Lalu, kalau mau ambil harus sesuai dengan hasil tim kajian. Kalau dia katakan ini di sini ada sedimentasinya, berapa, itu yang bisa diambil," kata Trenggono.


Soal ekspor sendiri, menurutnya itu hanya lah pilihan penggunaan hasil pasir sedimentasi yang diambil dari dalam laut. Menurutnya, dalam PP 26 pun opsi ekspor pasir laut ditulis paling akhir, artinya ekspor merupakan pilihan penggunaan pasir sedimentasi paling akhir.


Pihaknya berjanji akan menggunakan pasir sedimentasi laut untuk digunakan di dalam negeri. Bila kebutuhan dalam negeri terpenuhi, baru ekspor dilakukan. Ekspor pun menurutnya memberikan keuntungan juga pada penerimaan negara.


"Bahwasanya akan ada sisa dari kebutuhan di dalam negeri bisa dibawa keluar silakan saja, asal itu sesuai dari tim kajian datanya. Jadi, ini penentuannya adalah tim kajian," kata Trenggono.



BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI : [ADS]


Komentar0

Type above and press Enter to search.