TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pemohon terkait Perubahan Sistem Pemilu 2024

 


INSTINGJURNALIS.COM   -   Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada hari Kamis menolak gugatan yang meminta perubahan pada sistem pemungutan suara pemilu 2024, serta menghilangkan rintangan yang dapat memperumit pemilu yang hanya delapan bulan lagi.


Indonesia akan menggelar pemilu legislatif dan presiden secara serentak pada Februari 2024.


Kasus yang dibawa oleh beberapa politisi termasuk dari Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P) yang berkuasa, telah meminta kembali ke sistem pemungutan suara tertutup, yang memicu kekhawatiran tentang campur tangan politik dalam pemilihan tahun depan.


Rakyat Indonesia saat ini memilih secara langsung untuk masing-masing anggota parlemen dan akan terus melakukannya dalam pemungutan suara mendatang.


Membacakan putusan, salah seorang hakim, Suhartoyo, mengatakan sistem terbuka bukan tanpa kekurangan tetapi lebih inklusif dan demokratis, sedangkan sistem tertutup kurang transparan, membatasi partisipasi publik dan rawan nepotisme.


Selanjutnya Suhartoyo mengatakan pengadilan telah mempertimbangkan bahwa sistem terbuka mendorong "persaingan yang sehat" dan "memberikan fleksibilitas kepada pemilih".


Menanggapi keputusan tersebut, anggota DPR dari PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan partai akan mematuhi putusan tersebut.


“Harus kami akui kajian MK sangat komprehensif. Kami menghormati putusan pengadilan,” ujar Arteria.


Beberapa Pengamat Politik mengatakan mengubah sistem terbuka saat ini akan membawa demokrasi terbesar ketiga di dunia itu kembali ke era pemerintahan otoriter, ketika hanya ketua partai politik yang diberi wewenang untuk menunjuk anggota parlemen.

Delapan dari sembilan partai yang diwakili di parlemen, termasuk yang bersekutu dengan PDI-P yang berkuasa, mengecam petisi tersebut.


Pemilihan waktu kasus ini, hanya delapan bulan dari pemilihan presiden dan legislatif serentak tahun depan, telah mengangkat alis di negara Asia Tenggara, dengan spekulasi kasus tersebut dapat digunakan untuk merekayasa penundaan pemilihan.


Kasus tersebut adalah salah satu dari serangkaian langkah hukum yang tidak biasa yang menurut para analis mengarah pada upaya untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo, yang pertama kali terpilih pada tahun 2014, dan mengakhiri masa jabatan kedua dan terakhirnya pada tahun 2024.



BERLANGGANAN ARTIKEL, IKUTI KAMI : [ADS]


Komentar0

Type above and press Enter to search.