INSTINGJURNALIS.COM - Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Adm Afri Budi Cahyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas. Setelah keputusan ini dibuat, kedua pelaku langsung ditahan di kamp militer Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7) Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menyatakan, “Kepada keduanya mulai malam ini dilakukan penahanan di instalasi penahanan militer di Halim.”
PuspomnTNI sebelumnya menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi, Kepala Basarnas, dan Koorsmin Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pengadaan barang di Basarnas. Keputusan ini dibuat setelah penyidik militer melakukan penyidikan berdasarkan hasil KPK.
Seperti dikutip dari Jawa Pos Danpuspom TNI mengatakan “Maka dengan terpenuhinya unsur pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidkan ini ke tahap penyidkan, dan menetapkan kedua personel TNI aktif HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).
Meskipun Henri dan Afri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai prosedur, penyidikan diulang oleh Puspom TNI berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, menjerat kedua anggota TNI ini.
DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
IKUTI INSTING JURNALIS DI THREADS
Komentar0