TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Status Tenaga Honorer akan berubah menjadi PNS/ASN Part-Time

 


INSTINGJURNALIS.COM   -   Pemerintah kabarnya akan menambahkan unsur baru dalam status pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau yang lebih dikenal dengan PNS part-time. 


Hal ini dijelaskan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan dari penambahan unsur baru ini adalah untuk mengakomodasi tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang akan kehilangan statusnya pada tanggal 28 November 2023.


Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN dari Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengatakan bahwa unsur baru ini dapat menjadi solusi bagi tenaga honorer agar tidak kehilangan pekerjaan dan penghasilan mereka, sambil menghindari penambahan beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai dalam rangka mengangkat 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah.


Post by @instingjurnalisnews1
View on Threads


Guspardi menyebut bahwa pemerintah dan DPR belum membahas nominal gaji PPPK part-time atau perihal tugas dan fungsi mereka. Namun, yang pasti adalah PPPK part-time akan memiliki gaji yang lebih kecil. Hal ini karena mekanisme kerja PPPK part-time berbeda dengan tenaga honorer saat ini. 


PNS part-time hanya bekerja sesuai dengan waktu yang disepakati, sehingga tidak perlu bekerja sepanjang hari di kantor pemerintah, baik di pusat maupun daerah, seperti yang dilakukan oleh tenaga honorer saat ini.


"Ini menjadi win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara. Di satu sisi para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN," ujar Guspardi dikutip dari CNBC Indonesia, Ahad (9/7/2023).


Adapun besaran gaji tenaga honorer telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022 di seluruh Indonesia. Gaji tertinggi bagi satpam berada di DKI Jakarta sebesar Rp 5,61 juta, sedangkan untuk pramubakti, gaji tertinggi berada di Papua sebesar Rp 4,18 juta. 


Namun, dengan adanya revisi UU ASN, besaran gaji ini dapat berubah dan disesuaikan dengan aturan baru.


Guspardi menegaskan bahwa RUU ASN ini akan selesai sebelum masa reses pada tanggal 14 Juli 2023. Ia berharap RUU ini segera disahkan dalam rapat paripurna terdekat, sehingga tidak perlu ditunda-tunda seperti sebelumnya.







- GABUNG BERSAMA INSTING JURNALIS COMMUNITY 

- JADWAL, KLASEMEN, SKOR LIGA 1 INDONESIA 2023 - 2024

- BERLANGGANAN BERITA INSTING JURNALIS

Komentar0