INSTINGJURNALIS.COM - Haris Yasin Limpo (HYL) Adik dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu dituntut pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara dalam kasus korupsi PDAM Makassar.
Mantan Direktur Utama PT PDAM Makassar, itu dinyatakan bersalah mengusulkan pembagian laba PDAM Makassar yang menyebabkan kerugian keuangan hingga Rp20,3 miliar.
"Kedua terdakwa dituntut selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soertami seperti dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (21/8/2023).
Sementara itu, bekas Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi juga dituntut 11 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar hari ini.
Soertami mengatakan para terdakwa terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagai diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KHUP dalam dakwaan primair. Ia juga menyebut kedua terdakwa harus membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp12,46 miliar.
"Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan," jelasnya.
Selain itu, kata Soertami, uang sebesar Rp1,36 miliar yang berasal dari nomor polis asuransi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2016 hingga 2018 yang disetorkan asuransi AJB Bumi Putera dirampas untuk negara.
"Dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada kedua terdakwa," ucapnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengatakan kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp20,3 miliar. Keduanya berperan melakukan pengusulan pembagian laba PDAM Makassar pada tahun 2016.
"Telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus/jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota," demikian dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan.
Jaksa mendakwa Haris dan Irawan telah melakukan perbuatan tersebut secara berturut-turut setidaknya lebih dari satu kali. Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, yakni penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun buku 2017 sampai dengan 2019.
"Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota, Tahun 2016 sampai dengan 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan," ujar jaksa.
SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM
IKUTI INSTING JURNALIS DI THREADS
Komentar0