TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Presiden Partai Buruh Minta UMP 2024 Naik 10-15%

 

Said Iqbal, Presiden Partai Buruh 

INSTINGJURNALIS.COM   Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah dan gubernur untuk menaikkan upah minimum pada tahun 2024 dengan kenaikan 10–15 persen.


Menurut Said Iqbal, Presiden Partai Buruh dan Presiden KSPI, usulan tersebut didasarkan pada temuan survei yang dilakukan oleh tim peneliti yang melihat tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 25 kota dan kabupaten di kawasan industri di seluruh Indonesia.


Dalam konferensi pers pada Senin (21/8/2023), Said Iqbal menyatakan, "Saya bukan tidak setuju PNS dan TNI/Polri naik 8%, Partai Buruh dan KSPI setuju PNS, TNI, dan Polri naik upah 8%, pensiunan naik 12%. Tapi secara bersamaan, Partai Buruh dan KSPI meminta naikkan upah yang bersifat profit center ini di dalam suatu negara atau buruh swasta naik 15%. Itu benar."


Menurutnya, dikutip dari CNBC INdonesia, upah buruh swasta harus lebih tinggi dari PNS dan TNI/Polri karena PNS dan TNI/Polri merupakan pusat biaya atau yang menghasilkan produk dan pajak, sedangkan buruh swasta merupakan pusat biaya atau mengambil upahnya dari APBN.


Jika PNS, TNI, dan Polri bekerja sebagai administrator negara, mereka disebut sebagai cost center. Pekerja swasta harus mendapatkan kenaikan gaji yang lebih tinggi karena mereka adalah pusat keuntungan, yang menghasilkan produk dan pajak. Menurutnya, pusat biaya itu menerima dana negara melalui APBN karena pekerja administrasi.


Namun, berkaitan dengan perhitungan Omnibus Law—juga dikenal sebagai Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 18 Tahun 2023—rumus yang digunakan untuk menghitung penyesuaian nilai upah minimum (UM) adalah sebagai berikut:


Penyesuaian Nilai UM = Inflasi (PE x Alpha)

Inflasi provinsi adalah inflasi yang dimaksudkan oleh rumus ini. Sementara Alpha adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu antara 0,10 dan 0,30, PE adalah pertumbuhan ekonomi.


Jika kita menggunakan tiga komponen untuk menghitung upah minimum buruh swasta, inflasi 2,8%, pertumbuhan ekonomi yang disampaikan Presiden 5,2%, dan jika dijumlahkan, akan mencapai 8 persen. Namun, ini tidak adil karena ada indeks tertentu yang mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2023. Dia menjelaskan bahwa indeks tertentu memiliki koefisien 0,1 hingga 0,3. Misalnya, jika koefisien indeks tersebut paling tinggi 0,3% dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, maka dia hanya dapat mencapai sekitar 4 persen.


Kenapa cost center naik 8% sementara profit center dapat naik sekitar 6,5% dengan rumus Omnibus Law? Menurutnya, karena dia tidak memiliki indeks tertentu, inflasi dan pertumbuhan ekonomi langsung meningkat. Akibatnya, kenaikan upah minimum buruh swasta dibandingkan dengan PNS lebih rendah karena tidak ada indeks tertentu.


Dia menyatakan bahwa pemerintah Indonesia menganggap hal yang aneh ketika memberikan kenaikan upah 8% kepada PNS, sementara buruh swasta hanya menerima kenaikan 6,5% berdasarkan perhitungan Omnibus Law, atau UU Cipta Kerja.


"Cara berpikirnya aneh ini negara, pemerintah aneh nih, Kemnaker, Kemenko Perekonomian, Kemenkeu kok giliran dirinya mau naik upah tinggi. Giliran swasta, giliran rakyat yang profit center menghasilkan pajak buat negara upahnya lebih rendah. Aneh. Negeri paling aneh sedunia," tutur Said Iqbal.


"Dimana-mana buruh swasta kenaikan upahnya lebih tinggi dari buruh pegawai negeri," imbuhnya.









SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

IKUTI INSTING JURNALIS DI THREADS





Komentar0

Type above and press Enter to search.