INSTINGJURNALIS.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/9/2023).
Kedatangan Cak Imin sapaan akrabnya ini, yang pertama setelah sebelumnya mangkir dari pemanggilan oleh KPK.
Muhaimin Iskandar sendiri sejatinya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.
"Alhamdulillah sehat," ujar Muhaimin Iskandar singkat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut keterangan Cak Imin sangat dibutuhkan untuk membuat terang dan jelas perbuatan para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
Setidaknya terdapat tiga orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka, tetapi belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali) Reyna Usman, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia. (Poskota)
SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM
Komentar0