TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Bareskrim Polri: 12 Pucuk Senjata Api Milik SYL Legal

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]  -  Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) 12 unit senjata api yang disita KPK di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut legal.


“Dari hasil penyelidikan kami mendapatkan sementara senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintelkam itu terdaftar,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin.


Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan hasil pemeriksaan di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri seluruh senjata di rumah SYL memiliki surat resmi kepemilikan.


Senjata itu, kata dia, terdaftar atas nama SYL, beberapa dari 12 senjata tersebut ada yang statusnya senjata hibah, dilengkapi bukti hibahnya.


“Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah. Bukti hibahnya ada,” katanya.


Menurut Djuhandhani, pihaknya memerlukan pendalaman terkait penyelidikan kepemilikan senjata api SYL, karena saat ini pihaknya belum menerima laporan polisi dari KPK.


Berbeda dengan temuan senjata di rumah Dito Mahendra, penyidik KPK langsung menyerahkan 15 senjata api kepada Bareskrim Polri. Sementara, senjata api dari rumah SYL saat ini masih dikuasai oleh KPK.


“Karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, hanya prosesnya masih dititipkan. Lain dengan waktu kasus DM (Dito Mahendra), senjata itu langsung diserahkan ke kami, sehingga kami bisa langsung melaksanakan upaya-upaya penyelidikan dengan barang bukti yang ada,” kata Djuhandhani.


Djuhandhani menambahkan senjata yang dimiliki oleh SYL merupakan senjata resmi yang digunakan untuk olahraga atau hobi.


“Iya, untuk olahraga bukan untuk perlindungan diri,” katanya.


Penyelidikan 12 senjata api milik SYL dilakukan sejak 3 Oktober.


Senjata api tersebut ditemukan dalam penggeledahan di rumah dinas SYL di Komplek Widya, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9).



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.