TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

KPK Jemput Paksa SYL Usai Pulang Kampung, Ini Alasannya!

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]     -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa tersangka dalam perkara dugaan korupsi, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), sekitar pukul 7 malam tadi, Kamis (12/10).


Namun, hingga pukul 21.40 WIB malam ini, belum ada pernyataan resmi apakah Syahrul Yasin Limpo akan langsung ditahan atau tidak.


Juru Bicara KPK Ali Fikri pun menjelaskan alasan di balik jemput paksa Syahrul Yasin Limpo. Meski, Ali mengakui, ada surat pemanggilan untuk besok, Jumat (13/10/2023).


Menurut Ali, penangkapan malam ini memiliki dasar hukum dan telah dianalisis oleh KPK.


"Betul, tadi Tim Penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka, kita tahu masih ada 2 tersangka yang belum dilakukan penahanan kan," kata Ali kepada wartawan.


"Dan, tadi 1 tersangka dilakukan penahanan atas nama SYL di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan sudah tiba di gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK," jelasnya.


Ali pun menjelaskan alasan penangkapan terhadap SYL. Sebab, ujarnya, SYL sebelum meminta waktu sehingga tidak bisa hadir dalam pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.


KPK, kata Ali, menghargai alasan SYL tersebut. Dan kemudian menjadwalkan pemeriksaan besok, Jumat (13/10/2023).


"Jadi tentu ketika kami melakukan upaya paksa baik itu penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dll, pasti kami memiliki dasar hukum kuat," katanya.


"Dalam konteks perkara ini tentu ada beberapa hal mengikuti perkembangan tersangka ini, sekali pun kami memanggilnya kemarin, artinya kami sudah memberikan ruang, waktu untuk hadir di gedung Merah Putih KPK. Tapi, kami tunggu hari, tidak hadir juga di gedung Merah Putih KPK," terangnya.


"Kami dapat informasi tadi malam, sebenarnya yang bersangkutan sudah ada di Jakarta. Kami juga tunggu hari ini. Karena itu ketika kami tahu tidak hadir hari ini kami melakukan analisis," katanya.


Analisis tersebut, menurut Ali, termasuk soal kekhawatiran potensi tersangka melarikan diri hingga menghilangkan bukti. '


"Ini kemudian menjadi dasar Tim Penyidik KPK melakukan penangkapan dan membawanya di gedung Merah Putih KPK," tegas Ali.


Soal penahanan, Ali menegaskan, KPK patuh pada aturan yang ada.


"Itu kunci utama bagi kami setiap melakukan tindakan," kata Ali.


Terkait tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dia mengatakan, KPK masih menunggu.


"Tunggu ya. Terhadap satu tersangka lain karena kan kemarin informasinya orang tuanya sedang sakit, stress. Keberadaannya memang belum selesai seperti halnya SYL ini kan. Urusannya udah selesai, kalau kemarin mengatakan kooperatif, mestinya hari ini hadir kan untuk menjelaskan kepada Tim Penyidik," pungkasnya.


Seperti diketahui, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo usai ditetapkan jadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. (CNBC)




BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.