TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Mentan SYL Tunjuk Mantan Jubir KPK Jadi Pengacaranya

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]  -  Mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, dirinya ditunjuk menjadi pengacara oleh Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. 


Adapun penunjukan ini dilakukan usai Syahrul disebut sudah menjadi tersangka oleh Menko Polhukam Mahfud MD di kasus dugaan korupsi Kementan. 


Hal tersebut dia sampaikan usai berbincang-bincang dengan Syahrul di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023) malam.


"Pak Syahrul Yasin Limpo Menteri Pertanian tadi meminta kami melakukan pendampingan hukum pada tingkat penyidikan," ujar Febri. 


Febri menjelaskan, mereka membentuk tim gabungan yang akan melakukan pendampingan hukum kepada Syahrul.


Namun, dia mengaku belum bisa memastikan jumlah anggota dan sosok-sosoknya. "Tentu saja untuk memastikan dalam proses penyidikan ini, prosesnya berjalan prosedural dan segala hak yang diatur secara hukum itu dipenuhi," tuturnya.  


Sementara itu, Febri menyampaikan pesan dari Syahrul bahwa dirinya akan menghadapi proses hukum.


Syahrul turut memastikan akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. 


"Tadi juga disampaikan bahwa Pak Mentan mengatakan akan menghadapi proses hukum ini akan kooperatif menjalankan proses hukum ini," imbuh Febri. 


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku, ia mendapat laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.


Mahfud pun menyebutkan bahwa gelar perkara terkait kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo sudah dilakukan sejak lama. 


"Bahwa dia sudah tersangka? Ya, saya sudah dapat informasi. Malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mentan Syahrul Yasin Limpo Tunjuk Febri Diansyah Jadi Pengacara Usai Disebut Sudah Tersangka".



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.