TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

APH Tetapkan Tersangka Kasus Pembangunan Jembatan Balangpangi di Poros Sinjai-Kajang

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]  - Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai dalam kasus proyek pembangunan jembatan Balangpangi, di Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe (Poros Sinjai - Kajang).


“Dari hasil penyidikan yang dilakukan telah memenuhi unsur alat bukti, sehingga kami telah menetapkan 3 tersangka, yakni inisial S, G dan H,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen, dalam Press Release, di Aula Kejari Sinjai, rabu (01/11).


Menurut Zulkarnaen, tim penyidik juga telah melakukan ekspose secara internal maupun eksternal dengan Inspektorat Sulawesi Selatan (Sulsel). Atas kasus tersebut, Kejari mencatat dugaan kerugian negara senilai Rp.400 juta lebih.


Dikatakan Zulkarnaen, Proyek pembangunan Jembatan Balangpangi itu, menggunakan anggaran APBD Provinsi Sulsel, pada tahun 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp.2.319.963.099 atau Rp.2,3 miliar lebih, yang dimenangkan CV. Lajae Putra yang beralamat di Kabupaten Bulukumba.


Proses pekerjaan dimulai tanggal 19 Juli hingga 5 Desember 2022 dan pihak pelaksana telah melakukan pencairan uang muka sekitar 30 persen untuk menggenjot pekerjaan awal. Dari pekerjaan selama 150 hari atau 5 bulan itu ternyata hasil pembangunannya hanya mencapai kurang lebih 16 persen.


Dari hasil progres tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan justru kembali memberikan perpanjangan waktu selama 35 hari kepada pihak pelaksana untuk merampungkan atau menyelesaikan dengan denda seperseribu dari nilai kontrak pekerjaan. 


Alhasil, pekerjaan jembatan Balangpangi tak kunjung rampung atau pembangunannya mangkrak hingga saat ini.


Hadir mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen, diantaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) R. Joharca Dwiputra, dan kasi Datun. (*)




BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.