TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Giliran, Kejari Tahan PPK Proyek Jembatan Mangkrak di Poros Sinjai - Kajang

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS] Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali menahan satu orang tersangka berinisial S (58) dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Balangpangi yang terletak di Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, atau Ruas Kajang-Sinjai.

Dengan ditahannya S selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) yang merupakan mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Sulsel, itu maka Kejari Sinjai telah menahan total 3 tersangka atas kasus tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sinjai, R. Joharca Dwiputra dalam keterangannya menyebutkan bahwa Penahanan tersangka S berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai: Nomor : Print-1093/P.4.31/Fd.1/11/2023 tanggal 16 November 2023.

Tersangka S akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan tanggal 05 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai.

"Jadi ditahan dan dititip sementara ke Rutan Kelas II B Sinjai selama 20 hari kedepan," ungkapnya, Jumat (17/11).

Sebelum ditahan, Joharca Dwiputra membeberkan bahwa tersangka S menjalani pemeriksaan selama 6 jam oleh penyidik tindak pidana khusus sejak Kamis (16/11) siang, kemudian dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh dokter dari dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai.

"Dengan penahanan tersangka S maka penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas agar perkara tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan karena semuanya sudah ditahan," jelasnya.

Lebih lanjut diterangkan bahwa Tersangka yang S (58) juga dilakukan penahanan oleh tim penyidik dijerat dengan pasal dengan pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya Kejari Sinjai pada pekan lalu juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yang diketahui berinisial G selaku direktur CV. Lajae Putra, serta H selaku sub pelaksana lapangan.

Sekedar diketahui, pada tahun 2022 lalu Dinas PU dan Tata ruang Provinsi Sulawesi Selatan memperoleh Pagu anggaran untuk pekerjaan Pembangunan jembatan Balangpangi sebesar Rp2,9 miliar.

Selanjutnya, saat dilakukan tender CV.Lajae Putra memenangkan proyek tersebut dengan harga penawaran Rp 2.319.963.090,40. Kemudian, Direktur CV Lajae Putra meminjamkan bendera kepada tersangka H.

Dalam perjalanan, tersangka G melakukan permohonan pencairan uang muka sebesar 30 persen dari nilai anggaran yaitu sebesar Rp. 695.988.929,- yang dicairkan oleh tersangka H.

Bahwa dalam proses pengerjaan Jembatan Balangpangi mengalami “Deviasi Minus” sehingga tersangka G mengajukan permohonan perpanjangan kontrak karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.

Tersangka S memberikan perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender namun hingga masa perpanjangan diberikan pekerjaan juga tidak dapat diselesaikan, sehingga pembangunan Jembatan terhenti atau mangkrak akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). (*)


BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.